Banda Aceh (ADC)- Pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) di Kantor PNA Banda Aceh, Kamis 5 September 2019 lalu, telah menyalahi AD/ART Partai.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, yang juga akrab disapa Polem, kepada media mediaaceh.co.id, Sabtu 7 September 2019.
Menurut Polem, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, Muksalmina alias Irwansyah, perlu membaca atau menelaah ulang AD/ART PNA.
“Apalagi publik menilai, jabatan Majelis Tinggi Partai, adalah jabatan yang dituakan dan dihormati dalam struktur partai-partai Politik,” ujar Polem.
Pasca diadakan putusan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA di kantor PNA, Banda Aceh, dalam hal ini Ketua MTP PNA perlu mengkaji keabsahan dan legalitas kegiatan tersebut.
“Ketua MTP PNA juga perlu membaca dan memperhatikan Anggaran Dasar (MA) PNA Pasal 57 Ayat 5 disebutkan, bahwa Dewan Pimpinan Pusat Sebagai Penyelenggara Kongres dan Kongres Luar Biasa, dan juga Pasal 21 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 tentang Ketua Umum PNA, dan juga termaksud di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA, pada Pasal 6 Ayat 4 Majelis Tinggi Partai dibantu oleh Sekretaris yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan pada Pasal 4, Pasal 5 tentang mekanisme atau cara Pemberhentian Anggota,” kata Polem.
Selain itu, Polem juga menjelaskan tentang majelis tinggi PNA berhentikan Irwandi, dan menunjuk tiyong sebagai penganti. Ketua MTP PNA mengatakan, karena Ketua Umum DPP PNA Irwandi terjerat kasus hukum dan putusan bersalah dari pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi Jakarta.
“Sehingga telah menyebabkan Ketua umum DPP PNA berhalangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimandatkan oleh Kongres I PNA,” ungkap Irwansyah seraya memberi alasan tentang keputusan pergantian dan menunjuk Tiyong sebagai Plt Ketum.
Berdasarkan hal tersebut, Polem menilai, ini salah satu bentuk gagal paham dalam menjalankan aturan AD/ART PNA.
“Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 4 ayat 1 s/d 5 tentang pemberhentian Anggota, tidak ada 1 (satu) ayat pun mengatakan, bila terjerat kasus hukum diberhentikan dari keanggotaan PNA,” sebutnya.
Dalam hal ini, Polem merasa janggal dengan perihal keputusan yang sarat akan kepentingan itu. “Presiden Republik Indonesia bukan penduduk Aceh, tetapi ketika mengambil keputusan penuh pertimbangan dan kajian, tidak langsung memecat Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh. Atas keputusan tersebut, Polem menyayangkan sikap arogansi Ketua MTP PNA, yang mengambil kebijakan tanpa mengacu pada aturan AD/ART PNA. Pengurus PNA satu Visi, satu Misi, satu keluarga dan sama-sama berdarah Aceh.
“Harusnya dalam kondisi sekarang ini, Pengurus PNA memberikan dukungan, semangat, dan motivasi kepada Ketum PNA, Irwandi Yusuf. Ini malah sebaliknya, mencoba membunuh karier dan terkesan mengambil kesempatan dalam kesempitan atau dalam keadaan musibah. Dengan kejadian seperti ini, Ketum PNA, Irwandi Yusuf bisa menilai siapa-siapa pengurus PNA yang loyal dan taat aturan AD/ART PNA atau tidak sarat kepentingan individu atau kelompok,” sebut Polem.
Ia juga menambahkan, tentang 224 Pimpinan Kecamatan PNA desak Kongres ganti Irwandi. kita menduga, ada pihak-pihak yang melakukan lobi kepada Pengurus DPW PNA dan Pengurus DPK PNA, agar terlaksana Kongres Luar Biasa (KLB) PNA dengan tujuan bisa Pemberhentian/Pemecatan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf.
Perihal Majelis Tinggi Partai PNA ini, polem menduga, ada keterkaitan dengan masalah-masalah yang berjadi selama ini, seperti Pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Harian PNA dan beberapa masalah lainnya. Menurut Polem, Ketum PNA Irwandi Yusuf, berhak memberhentikan/mengangkat anggota pengurus, termaksud Pasal 21 Ayat 5 dan 6 dalam Anggaran Dasar (MA) PNA.
“Seharusnya Tiyong paham dan mengerti kode etik dan aturan AD/ART PNA, dan menerima keputusan Ketum PNA Irwandi Yusuf dengan bijaksana.
Dirinya melihat, malah sebaliknya. Pasca pemberhentian Tiyong dari Ketua Harian, ternilai secara langsung, bahwa dari masalah selama ini diberitakan tentang PNA, Tiyong dengan jelas, tidak menerima putusan tersebut.
Forkab melihat, Tiyong telah lama melakukan manuver-manuver pencitraan politik, yang sangat merugikan PNA dihadapan publik.
“Perlu kita ketahui, bahwa Tiyong adalah mantan Pengurus Partai Aceh, lalu bergabung ke PNA. Ketika Tiyong sudah menjadi pengurus PNA, dan juga pernah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan PNA lebih dari satu kali. Kalau saya gaduh, PNA cuma 1 Kursi,” kata Tiyong kepada salah satu media Aceh. Jadi sangat jelas ini terkesan pencitraan pribadi,” kata Polem.
Menurutnya, orang hebat itu berdasarkan pengakuan dari orang lain, bukan pengakuan dari diri sendiri. sesuai jejak Media Online, jauh dari kata sesuai dengan yang dia jalankan selama ini.
Ia yakin dan percaya, kalau bukan karena sosok seorang Irwandi Yusuf, tidak akan pernah PNA berdiri, Tiyong patut bersyukur karena bisa bergabung dalam PNA. Apalagi ingin menyamakan kedudukan dengan Irwandi Yusuf, “Tiyong tidak ada apa-apanya dibandingkan Irwandi Yusuf, yang jelas jejak karir Politiknya di Aceh dan diluar Negeri,” pungkas Polem.
Sepertinya kita perlu menanyakan untuk siapa dia bekerja. Kemenangan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, Pengurus dan Kader Forkab Aceh 100 persen mendukung Irwandi Yusuf sebagai Calon Gubernur Aceh, dan juga kemenangan Legislatif, Pengurus dan Kader Forkab Aceh hampir 75 persen mendukung calon legislatif yang diusung PNA. Irwandi yusuf adalah sosok yang layak untuk memimpin Pemerintahan Aceh.
Polem juga mengatakan, karena publik menilai program-program beliau ketika menjabat Gubernur Aceh di terima oleh masyarakat dan program-program itu sangat bermamfaat di rasakan oleh Masyarakat Aceh.
“Wajar bila Irwandi Yusuf mendapat kepercayaan 2 (dua) periode Masa Kepemimpinan di Pemerintah Aceh. karena sosok Kepemimpinan Irwandi yang diharapkan Masyarakat Aceh, apalagi sebagai Pemimpin Partai Politik,” tutup Polem Muda Ahmad Yani. (Ahmad Fadil)




