Kendaraan Lebih Muatan Ditindak

Jumat, 6 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO/ DOK. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEHUPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)

FOTO/ DOK. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEHUPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)

Banda Aceh (ADC) – Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan sejak, Rabu September 2019.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh, Yusuf Nugroho, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (5/9/2019) menegaskan UPPKB Seumadam merupakan unit yang dioperasikan untuk melakukan pengawasan terhadap kelebihan muatan dan dimensi. “Saat ini yang melakukan pelanggaran ialah pengusaha dan pengemudi, momen ini akan dijadikan sebagai langkah awal penyadaran. Penegakan hukum ini dilaksanakan mulai 4 hingga 6 September 2019,” ujarnya.

BACA JUGA...  Hadiri Rakor ASN, Pemkab Bener Meriah Usul 1.902 Formasi di Tahun 2024

Katanya, sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri bahwa akan dilaksanakan operasi patuh pada bulan September 2019 yakni dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya bagi pengguna jalan. Untuk itu, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh menggandeng instansi Kepolisian, Denpom, Jasa Raharja serta Organda untuk pelaksanaan penegakan hukum di UPPKB Seumadam. “Penegakan hukum difokuskan pada kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” tutur Yusuf Nugroho.

BACA JUGA...  Pj Walikota Lhokseumawe Minta Warga Kibarkan Bendera Sebulan Penuh

Ia menambahkan, dalam rangka sosialisasi penurunan overloading kendaraan barang, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh memberikan toleransi kelebihan muatan sebesar 50% dari daya angkut kendaraan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Toleransi Sanksi Kelebihan Muatan Angkutan Barang di UPPKB. “Kedepannya akan terus berkurang besaran toleransi hingga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan,” katanya.

BACA JUGA...  Pj Geuchik Bantah Pemecatan Perangkat

Berita Terkait

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:19 WIB

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 September 2026 - 16:57 WIB

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB