Pemko Banda Aceh Diminta Permudah Pengurusan IMB Bagi Masyarakat

Banda Aceh (ADC)-  Komisi C Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar rapat kerja dengan Dinas PUPR kota Banda Aceh, membahas Rancangan qanun (Raqan) tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rapat yang berlangsung di aula kantor DPRK Banda Aceh, Jum’at 23 Agustus 2019, membahas finalisasi rancangan qanun tersebut.

BACA JUGA...  SPD Ditahan, Program Pembangunan Kota Banda Aceh Terhambat

Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin mempimpin langsung rapat, turut didampingi anggota komisi, Zulfikar,  Tasrib, juga turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Ir.Jalaluddin beserta staf lainnya.

Anggota Komisi C Zulfikar, dalam rapat tersebut menyebutkan, bahwa rapat kali ini untuk mengsinkronisasikan akhir pembahasan qanun retribusi IMB.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara komisi C yang ditugaskan oleh DPRK, dengan tim pembahasan dari Pemko Banda Aceh yaitu, Dinas PUPR. Setelah selesai di bahas, maka selanjutnya sudah siap untuk diparipurnakan, untuk disetujui bersama dengan semua fraksi,” sebut Zulfikar.

BACA JUGA...  PT PEMA Salurkan 1.3 M Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

Selain itu, Zulfikar juga menambakan, pada prinsipnya DPRK mendorong agar Pemko memberikan keringanan bagi masyarakat Kota Banda Aceh dengan kualifikasi tertentu, sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat.

“Kita buka ruang untuk Pemko memberikan kemudahan itu dan akan kita kawal terus, terutama bagi masyarakat yang pernah tertimpa musibah seperti tsunami, kebakaran, bencana alam dan juga dhuafa akan mendapatkan kemudahan dalam proses kepengurusan IMB,” tutup Zulfikar. (Ahmad Fadil/R)

BACA JUGA...  Gagal Genjot PAD, Pj Walikota Banda Aceh Tak Perlu Cari Kambing Hitam