Draf Qanun Retribusi IMB Dikonsultasikan ke Pemerintah Aceh

Banda Aceh (ADC)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh, Rabu 21 Agustus 2019.

Konsultasi Draf qanun tersebut, langsung dihadiri Ketua Komisi C Mahyiddin, turut didampingi anggota komisi, Tasrif dan Zulfikar serta Sekretariat DPRK.

Pada kesempatan itu, rombongan Komisi C DPRK, diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah di ruang Task Force.

BACA JUGA...  Pidato Penutupan Sidang RAPBK-P Bener Meriah 2023 Dipimpin Oleh Wakil Ketua II 

Anggota Komisi C DPRK Banda Aceh Zulfikar menyampaikan, bahwa perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama. “Bukan Draf yang dievaluasi, tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati,” kata Zulfikar.

“Intinya, konsultasi ini untuk menyempurnakan Draf qanun, lalu dikembalikan ke kita. Kemudian di paripurnakan kembali,” ungkapnya.

Selain itu, Zulfikar juga menambahkan, persetujuan ini kita harapkan bisa dipercepat, tapi regulasinya agak panjang dan sesuai dengan undang undang, sehingga perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.

BACA JUGA...  Inilah Rangkaian Kegiatan Event di HUT Ke – 19 Kabupaten Bener Meriah

“Kemungkinan besar, Insya Allah, akan memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikanya, yang pasti sebelum pengesahan ada persetujuan bersama,” ujarnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Aceh Syarifah Masyitah mengatakan, Draf ini akan kita evalusi dulu, dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan Kementerian yang membidangi keuangan. Setelah itu, dikembalikan lagi ke Gubernur, dan hasil evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk SK ke Walikota untuk disahkan.

BACA JUGA...  PPPK Formasi 2024 Ikut Pembinaan di Kankemenag Aceh Utara

“Kalau ini berjalan dengan lancar, Insya Allah bisa cepat selesai seperti apa yang diharapkan DPRK Banda Aceh,” tutup Kabag Hukum Pemerintah Aceh. (Ahmad Fadil/Rel)