Banda Aceh (ADC)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh, Rabu 21 Agustus 2019.
Konsultasi Draf qanun tersebut, langsung dihadiri Ketua Komisi C Mahyiddin, turut didampingi anggota komisi, Tasrif dan Zulfikar serta Sekretariat DPRK.
Pada kesempatan itu, rombongan Komisi C DPRK, diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah di ruang Task Force.
Anggota Komisi C DPRK Banda Aceh Zulfikar menyampaikan, bahwa perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama. “Bukan Draf yang dievaluasi, tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati,” kata Zulfikar.
“Intinya, konsultasi ini untuk menyempurnakan Draf qanun, lalu dikembalikan ke kita. Kemudian di paripurnakan kembali,” ungkapnya.
Selain itu, Zulfikar juga menambahkan, persetujuan ini kita harapkan bisa dipercepat, tapi regulasinya agak panjang dan sesuai dengan undang undang, sehingga perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.
“Kemungkinan besar, Insya Allah, akan memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikanya, yang pasti sebelum pengesahan ada persetujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Aceh Syarifah Masyitah mengatakan, Draf ini akan kita evalusi dulu, dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan Kementerian yang membidangi keuangan. Setelah itu, dikembalikan lagi ke Gubernur, dan hasil evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk SK ke Walikota untuk disahkan.
“Kalau ini berjalan dengan lancar, Insya Allah bisa cepat selesai seperti apa yang diharapkan DPRK Banda Aceh,” tutup Kabag Hukum Pemerintah Aceh. (Ahmad Fadil/Rel)




