Banda Aceh (ADC)- Pelaksanaan tender ulang pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SD Negeri 44 Banda Aceh, kembali terjadi pembatalan untuk ketiga kalinya. Kali ini, pihak Pokja Dinas Pendidikan Aceh menyatakan tidak adanya peserta yang lulus spesifikasi teknis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dr Saminan M.Pd sebagai pengguna anggaran (PA) mengatakan, bahwa ada kesalahan sistem yang disebabkan oleh ketidaktahuan.
“Ada kesalahan sistem tidak ketahuan dan sudah diperbaiki, mudah-mudahan selesai,” ujar Saminan melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 7 Agustus 2019.
Sebelumnya, gagalnya tender paket proyek pembangunan RKB SDN 44 Banda Aceh ini, juga pernah ditender sebanyak dua kali, namun tender tersebut mengalami pembatalan. Pada pembatalan tender kedua, hal itu sempat menjadi sorotan dari komunitas anti korupsi.
Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KomPAK) menilai, tindakan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan II Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, juga terjadi pembatalan untuk lelang kedua kali paket penyelesaian Pembangunan RKB SDN 44 Banda Aceh dengan ID Tender 2010020 dengan pagu Rp. 605 juta bersumber dari dana otsus dinilai melanggar aturan.
“Jika kita lihat pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia, Bagian kedua pasal 51 maka secara jelas kita lihat alasan Pokja membatalkan pelelangan tidak lah sesuai dengan aturan hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran yang merugikan pihak penyedia,” kata Koordinator Komunitas Anti Korupsi (KomPAK), Zulkarnaen yang dikutip media ini.
Dia juga menjelaskan, Pokja membatalkan paket tersebut dengan alasan terjadi kesalahan pada Dokumen Perencanaan Tender. Bagaimana tidak, kata Zulkarnaen, tiba-tiba menghilang dari LPSE Kota Banda Aceh dan ternyata setelah ditelusuri secara investigatif, Pokja melakukan pembatalan proses lelang pada senin (15/07/2018), tepatnya satu hari sebelum jadwal upload dokumen berakhir dengan alasan yang tidak termasuk dalam kriteria suatu pelelangan bisa dinyatakan gagal.
Lanjut Zulkarnaen, jika mengacu pada lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui Penyedia juga tidak disebutkan adanya pembatalan lelang dengan dalih kesalahan perencanaan sebagaimana disebut oleh Pokja tersebut. Apalagi, jika kita perhatikan secara seksama alasan tersebut bukanlah karena kesalah dokumen pemilihan tapi alasannya malah persoalan perencanaan.
“Dari hal tersebut, secara jelas kita melihat adanya hal aneh serta mengangkangi Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Ini tentunya tak bisa ditoleransi dan harus ditindak agar tak terjadi praktek KKN,” imbuhnya kala itu.
Namun demikian, setelah lelang ketiga kali dibuka ternyata juga mengalami kegagalan, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Saminan mengatakan, akan kembali melakukan lelang pekerjaan tersebut untuk keempat kalinya.
“Ditender ulang dan diawasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Daerah (TP4D),” jelas Saminan ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan. (Ahmad Fadil)





