Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Lokasi Pencurian Motor

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Seorang pemuda berinisial ML alias Adi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, ML telah mencuri sebuah motor di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada bulan Juni lalu.

Apesnya, pelaku ditangkap personel Polsek Kuta Alam saat melintas di wilayah Kecamatan Kuta Alam yang merupakan lokasi pencurian motor yang dilakukannya. Tersangka ML alias Adi ditangkap polisi, Sabtu 27 Juli 2019 sore kemarin di wilayah Gampong Lampulo.

BACA JUGA...  Rafli Kande Sebut Pencandu Narkoba Sering Ngawur

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat korban ke Mapolsek Kuta Alam setelah kehilangan motor bulan lalu.

“Korban bernama T Masudi (32), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang bersangkutan kehilangan motor di depan sebuah gudang tempatnya bekerja yang berada di wilayah Gampong Mulia pada 10 Juni lalu,” ungkap Kapolsek Kuta Alam, Selasa 31 Juli 2019.

BACA JUGA...  Hingga Kini Saya Konsisten Untuk Calon Bupati

Kapolsek menjelaskan, saat itu, Masudi tiba di gudang dan masuk ke dalam gudang. Ia pun mendengar suara motornya jenis Suzuki Satria FU yang menyala, sehingga saat korban bergegas keluar untuk melihat motornya, ternyata motor itu telah hilang digondol maling. Hal ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Alam dan ditindaklanjuti.

“Pelaku beraksi menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri memang khusus untuk mencuri motor, pelaku memang sudah berniat mencuri motor saat ada kesempatan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Saat ditangkap petugas, pelaku sempat mengaku bahwa motor yang digunakan tersebut dibelinya dari orang lain. Akhirnya, pencurian motor yang dilakukan bulan lalu diakuinya, setelah petugas melakukan interogasi lebih dalam.

“Motor ini memang hendak dijual seharga Rp 4 juta, tetapi duluan  kita tangkap. Tersangka dan barang bukti motor dan kunci T yang digunakan saat ini masih diamankan. Ml dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono. (Ahmad Fadil/Tim)

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB