Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Lokasi Pencurian Motor

Banda Aceh (ADC)- Seorang pemuda berinisial ML alias Adi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, ML telah mencuri sebuah motor di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada bulan Juni lalu.

Apesnya, pelaku ditangkap personel Polsek Kuta Alam saat melintas di wilayah Kecamatan Kuta Alam yang merupakan lokasi pencurian motor yang dilakukannya. Tersangka ML alias Adi ditangkap polisi, Sabtu 27 Juli 2019 sore kemarin di wilayah Gampong Lampulo.

BACA JUGA...  DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat korban ke Mapolsek Kuta Alam setelah kehilangan motor bulan lalu.

“Korban bernama T Masudi (32), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang bersangkutan kehilangan motor di depan sebuah gudang tempatnya bekerja yang berada di wilayah Gampong Mulia pada 10 Juni lalu,” ungkap Kapolsek Kuta Alam, Selasa 31 Juli 2019.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Compaign WBK di Pasar Lambaro

Kapolsek menjelaskan, saat itu, Masudi tiba di gudang dan masuk ke dalam gudang. Ia pun mendengar suara motornya jenis Suzuki Satria FU yang menyala, sehingga saat korban bergegas keluar untuk melihat motornya, ternyata motor itu telah hilang digondol maling. Hal ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Alam dan ditindaklanjuti.

“Pelaku beraksi menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri memang khusus untuk mencuri motor, pelaku memang sudah berniat mencuri motor saat ada kesempatan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA...  23 Finalis Putra Putri Pariwisata Nusantara Aceh Bakal Unjuk Kebolehan

Saat ditangkap petugas, pelaku sempat mengaku bahwa motor yang digunakan tersebut dibelinya dari orang lain. Akhirnya, pencurian motor yang dilakukan bulan lalu diakuinya, setelah petugas melakukan interogasi lebih dalam.

“Motor ini memang hendak dijual seharga Rp 4 juta, tetapi duluanĀ  kita tangkap. Tersangka dan barang bukti motor dan kunci T yang digunakan saat ini masih diamankan. Ml dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono. (Ahmad Fadil/Tim)