Qanun Restribusi Jaringan Komunikasi Mulai Diterapkan

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Kota Jantho (ADC) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Dinas Komunikasi dan Telematika setempat. Telah melayangkan surat koordinasi dan pemberitahuan kepada seluruh operator jaringan telekomunikasi yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat dimaksud merupakan bentuk tidaklanjut dari amanat qanun restribusi telekomunikasi tahun 2018, terkait hak daerah terhadap aktivitas operasional jaringan komunikasi yang ada.

Kepala Dinas Komunikasi dan Telematika Kabupaten Aceh Besar, Drs. Rasidi, mengatakan, mulai tahun 2019 ini akan mulai menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi. Untuk tahun pertama ditargetkan mampu mengais masukan PAD di sektor tersebut minimal Rp 250 juta.

BACA JUGA...  Pelaksanaan Upacara HUT TNI AL Ke 72 Lanal Sabang Meriah

“Surat sudah kita kirim ke semua operator jaringan telekomunikasi yang ada, dan sedang kita tunggu jawabannya dari mereka (pemilik jaringan),” kata Rasidi, kepada mediaaceh.co.id di kota Jantho, Rabu, 31 Juli 2019.

Terkait dengan jumlah tower telekomunikasi yang beroperasi di Aceh Besar saat ini, Rasidi menaksirkan mencapai 300 tower. Bila dikalkulasi jumlah restribusi terhadap tower dan jaringan telekomunikasi tersebut, tambah Rasidi mencapai nilai PAD hingga Rp 800 juta.

BACA JUGA...  200 JCH Aceh Besar Malam Ini Terbang ke Tanah Suci

“Taksiran pribadi saya, bisa mencapai pemasukan daerah hingga delapan ratus juta, tapi tahun ini kita pasang target dua ratus lima puluh juta dulu,” terangnya.

Terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Aceh Besar, bila mana pihak pemilik tower atau jaringan tersebut mangkir dari kewajibannya. Rasidi menegaskan, pemerintah tidak segan-segan untuk mrngambil tindakan tegas. Namun, diharapkan hendaknya ada kerjasama yang baik sehinga tidak terjadi permasalahan dalam melaksanakan kewajibannya, sebab itu adalah perintah qanun atau aturan daerah yang harus dijalankan dan dipatuhi.

BACA JUGA...  Kehadiran Irjen Bukan Untuk Takuti

“Harapannya, dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada. Bila tidak, pemerintah terpaksa menyegel objek bersangkutan,” timpal Rasidi lagi.

Sebagaimana diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Aceh Besar pernah masuk dari sektor telekomunikasi dimaksud sebelum sempat terhenti selama dua tahun terakhir, akibat terdapatnya perselisihan regulasi yang ada. Namun sejak tahun 2018 lalu Pemerintah Aceh Besar sudah memproduksi kembali regulasi terkait dan mulai tahun 2019 ini diterapkannya. (Dahlan)

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi
Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 
70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:03 WIB

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:40 WIB

Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB