Senator Fachrul Razi: Stop Perpanjangan HGU PT Laot Bangko, Kembalikan Tanah ke Rakyat

Senin, 29 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Senator H. Fachrul Razi, MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD RI membidangi masalah pertanahan di Aceh, angkat suara berkaitan dengan adanya perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

“Sudah cukup izin diberikan selama ini, Desember 2019 mendatang, tidak perlu diperpanjang HGU PT Laot Bangko. Kembalikan saja tanahnya ke rakyat, karena kemiskinan masih tinggi, dan rakyat tidak memiliki tanah. Sementara, perusahaan tidak memberikan kontribusi apapun,” tegas Fachrul Razi di Jakarta, Minggu 28 Juli 2019.

Senator Aceh yang membidangi masalah pertanahan ini, sudah lama mempelajari kasus konflik masyarakat dengan PT Laot Bangko. Namun menurutnya, perusahaan ini belum memberikan kontribusi apapun kepada rakyat disana, rakyat berada dalam garis kemiskinan dan tidak ada perhatian untuk pendidikan dan beasiswa bagi anak anak disana.

BACA JUGA...  Kapolres Edukasi Dengan Mobil Vaksin Menangkal Informasi Hoax Terkaid Covid-19

“Saya akan pantau terus, jika pemerintah kabupaten dan pemerintah Aceh keluarkan izin perpanjangan HGU, sementara rakyat dan mahasiswanya menolak, patut dicurigai ada permainan disana,” ungkapnya.

Fachrul Razi menjelaskan, bahwa PT Laot Bangko, adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di kota Subulussalam dengan luas HGU 6.818 Ha, sesuai putusan SK Menteri ATR 18/HGU/1989 sejak 29 Desember 1989 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Artinya kurang lebih 5 bulan lagi masa izin HGU PT Laot Bangko akan habis.

“Kabarnya, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU ke Badan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh dengan luas 4.600 Ha. Artinya akan ada keterlantaran 2000 Ha lahan yang dimana SK HGU sebelumnya adalah 6.818 Ha,” ujarnya.

BACA JUGA...  DPO HAMAS, Tonicko: Pj Bupati Harus Ambil Andil untuk Selesaikan 

Senator Fachrul Razi menilai, bahwa ada beberapa masalah yang terjadi waktu pengajuan perpanjangan HGU yang sebenarnya 2 (dua) tahun sebelum masa berakhir, karena perusahaan belum menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa menurut pasal 9 PP 40/1996 perpanjangan dan pembaruan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Menurutnya, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU ini, dapat diajukan oleh pemegang hak paling cepat dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak.

“Bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangannya berakhir,” katanya.

BACA JUGA...  Toke Boh Giri Aceh Ke Istana Negara

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah daerah dan pemerintah Aceh memiliki wewenang dan dapat membatalkan perpanjangan HGU, jika dalam 35 tahun selama izin diberikan, perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP 40/1996, atau tanah tersebut ditelantarkan.

“Pemerintah Aceh harus evaluasi keberadaan PT Laot Bangko di Subulussalam, kita kawal masalah ini, jangan sampai ada indikasi “Mafia Tanah” dalam kasus ini, jangan ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perpanjangan HGU ini,” tutup Senator Fachrul Razi. (Rel)

Berita Terkait

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB