Jika Tidak Segera Ditahan, IPPELMAS Akan Duduki Kejati Aceh

Jumat, 26 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Menanggapi surat persetujuan izin penahanan yang telah dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh, Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh tidak memiliki alasan lagi untuk mengulur waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Hal itu disampaikan Irsadul Aklis selaku Sekretaris Jendral Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, kepada media mediaaceh.co.id, Jum’at 26 Juli 2019.

“IPPELMAS meminta, Kejati Aceh segera menahan Darmili selaku tersangka kasus rasuah. Karena ijin penahanan terhadap Darmili, telah dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh. Jika tidak, IPPELMAS akan duduki kantor Kejati Aceh,” tegas Irsadul.

BACA JUGA...  2 Pelaku Maisir Dicambuk di Pijay

Ia juga mengatakan, kasus ini sangat meresahkan masyarakat Simeulue. Setiap tahun selalu dijadikan sebagai bahan dagangan bagi para elit. Oleh karna itu, penindakkan yang serius sangat diharapkan oleh masyarakat. Disisi lain, kita juga sayang kepada tersangka, untuk makan dan tidurpun sudah tak enak. Karena asik memikirkan dan mendengar gunjingan orang-orang.

BACA JUGA...  Momentum Maulid Nabi, Kegiatan BIOFAIR 2023 Resmi Dibuka

“Kami juga berharap kepada Kejati Aceh, harus serius menangani tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan direktur utama PDKS AU, dan direktur utama PT Padanta Daro yang berinisial A. Jangan hanya pohonnya tumbang, akan tetapi akar masih tersisa dan menjalar,” ungkap Sekretaris Jenderal IPPELMAS ini.

Selain itu, Irsadul juga menambahkan, kasus ini pun seperti yang dikutip dari portal Kejati Aceh, yang menerangkan, bahwa kasus korupsi PDKS memecahkan rekor sebagai kasus terbesar yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai 51 Miliar. Kejati Aceh juga telah memintai keterangan kepada saksi untuk memberikan klarifikasi, tentang pembelian tanah atas nama Afridawati yang dibeli dengan menggunakan uang dari PDKS.

BACA JUGA...  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

“Maka dari itu, kasus ini harus dituntaskan segera dan sampai ke akar akarnya. Agar masyarakat mengetahui siapa saja pelaku yang telah mengkhianati masyarakat Simeulue selama ini.

“Tuntaskan pak. Tak ada alasan lagi”. Tutup Irsadul Aklis. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Buaya Muncul, Warga Resah
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Minggu, 13 September 2026 - 20:43 WIB

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB