IMPELMA: Terkait Seruan Larangan Keluar Malam, Perlu Disosialisasikan Kepada Generasi Muda

Jumat, 12 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Ikatan Masyarakat dan Pelajar Matangkuli (IMPELMA) Banda Aceh, sangat mendukung deklarasi dan seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Utara bersama Puluhan Forum Silaturrahmi Organisasi masyarakat (Ormas) Islam, tentang “anak usia 17 tahun ke bawah, tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari saat jam belajar”.

Seruan yang disampaikan di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara ini, juga berisikan agar kaum perempuan tidak keluar malam jika tanpa didampingi orangtua, suami serta keluarganya.

Namun demikian, untuk menyukseskan seruan ini, maka IMPELMA memandang perlunya sosialisasi dan pembinaan yang baik kepada generasi muda dan perempuan yang dimaksud agar harapan pengaplikasian atas seruan tersebut, dapat dilaksanakan secara baik dan tanpa paksaan.

BACA JUGA...  ACT Targetkan Distribusi Seribu Ekor Daging Qurban ke Seluruh Aceh

Hal tersebut, disampaikan Ketua umum Impelma Banda Aceh Rifki Ismail, S.Ag, kepada media mediaaceh.co.id, Jum’at, 12 Juli 2019.

Menurut Rifki, bahwa teori dan prakteknya memang harus satu paket. Seperti halnya praktek pengajaran baca Al-Quran, Malaikat Jibril kepada Nabi Muhamad SAW dengan bermodalkan metode talqin taklid sehingga dipastikan Nabi Muhammad kemudian membaca Al-Quran sesuai dengan apa yang diperdengarkan oleh malaikat Jibril.

BACA JUGA...  DKP Pidie Jaya Tangani Darurat Muara Kuala Panteraja

“Hal ini menandakan, perlu perpaduan yang baik antara teori (seruan) dengan praktek (sosialisasi dan pembinaan) agar maksud deklarasi seruan larangan keluar malam tersebut, dapat terealisirkan secara baik sesuai harapan bersama seluruh masyarakat Aceh Utara pada khususnya,” ungkap Rifki.

Selain itu, kepada media ini Rifky juga menambahkan, dasar larangan keluar malam tersebut, menjadi upaya peringatan dini bagi semua elemen masyarakat bahwa di malam hari adalah waktunya belajar bagi pelajar, baik pelajaran agama di pesantren maupun di rumah masing-masing.

BACA JUGA...  Jaga Ketertiban Udara Lanud MUS Sabang Sosialisasikan Cara Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak

Upaya ini, kata Rifki, bisa dipahami sebagai tekad untuk menjaga generasi muda kita para pelajar dan kaum perempuan dari berbagai kejahatan. Seperti Narkoba, peluang terjadinya pencurian, maksiat dan hal-hal lainnya yang dianggap sebagai larangan dalam agama dan kehidupan bersosial kemasyarakatan.

“Oleh karena itu, semua pihak di Aceh Utara, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dengan segenap aparaturnya, organisasi massa dan kepemudaan serta seluruh lapisan masyarakat, agar memperkuat kegiatan pembinaan secara efektif. Jika tidak, maka seruan ini tidak akan berlaku maksimal,” tutup Rifki Ismail. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Berita Terbaru

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB