Akui Keliru dan Kesilapan, Kepala KUA Indrapuri Minta Maaf

Kepala Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Indrapuri, Mustanir, S.Ag. foto: ist.

Jantho (ADC) Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar Mustanir, S.Ag minta maaf atas kekeliruan yang terjadi terhadap penyelesaian adminstrasi buku Akte nikah atas nama pasangan mempelai Syarbini dan Hantrini yang mengalami kerusakan pada pengeluaran buku pertamanya.

Pesan permohonan maaf itu disampaikan Mustanir sekaligus melampirkan buku Akte nikah yang baru paska perbaikan, yang diterima media ini melalui pesan Whast App, Selasa, 11 Juni 2019.

BACA JUGA...  Wagub Serahkan  KUA-PPAS  Tahun Anggaran 2018

“Kami atas nama KUA Indrapuri minta maaf atas kesilapan dan kekurangan yang ada pada kami semoga kita selalu dibawah lindungan Allah swt. Amin.,” tulis Mustanir.

Sembari melampirkan foto buku Akte nikah yang disebut sebagai pengganti atas buku Akte nikah yang dipermasalahkan sebelumnya.

Pesan WA yang diterima oleh media ini dari Kepala KUA indrapuri., Selasa siang, 11 Juni 2019. Foto: scrinshoot.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, peristiwa yang berujung pemberitaan media masa itu, disebabkan molornya penanganan dari pihak terkait atas identitas sebagai bentuk legalitas atas pernikahan Syarbini dan Hantrini pada 20 April 2019 lalu dan buku Akte nikah yang diterima mempelai penuh dengan kekeliruan alias dipenuhi stipo atau stipe Ex pada buku Akte nikah tersebut.

BACA JUGA...  Ketua DPC PPWI Salbiah, Terima Gelar "Bunda Band" dari Musisi Aceh Tamiang

Sehingga buku tersebut ditolak oleh yang bersangkutan dan dikembalikan ke pihak terkait. Penyelesaian sempat molor dimana hampir penuh tiga bulan usai berlangsung pernikahan. Sementara berbagai kendala pun sempat dialami pengantin baru itu saat mencoba melakukan koordinasi dengan petugas di KUA bersangkutan.

Akhirnya, yang bersangkutan melaporkan perihal ini ke media masa. Karena telah merasa diabaikan terhadap kebutuhan dan legalitas pernikahan dua sejoli warga kecamatan Lhong dan Kecamatan indrapuri Aceh Besar itu.

BACA JUGA...  Armansyah Buka Musda Nasyiatul Aisyiyah Bener Meriah

Meskipun demikian, hingga berita ini dirilis, media ini belum mendapatkan kabar telah diterima buku Akte nikah yang sah dari pihak pengantin bersangkutan. (Dahlan)