Akui Keliru dan Kesilapan, Kepala KUA Indrapuri Minta Maaf

Selasa, 11 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Indrapuri, Mustanir, S.Ag. foto: ist.

Kepala Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Indrapuri, Mustanir, S.Ag. foto: ist.

Jantho (ADC) Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar Mustanir, S.Ag minta maaf atas kekeliruan yang terjadi terhadap penyelesaian adminstrasi buku Akte nikah atas nama pasangan mempelai Syarbini dan Hantrini yang mengalami kerusakan pada pengeluaran buku pertamanya.

Pesan permohonan maaf itu disampaikan Mustanir sekaligus melampirkan buku Akte nikah yang baru paska perbaikan, yang diterima media ini melalui pesan Whast App, Selasa, 11 Juni 2019.

BACA JUGA...  Soal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Ini Kata Pejabat Aceh

“Kami atas nama KUA Indrapuri minta maaf atas kesilapan dan kekurangan yang ada pada kami semoga kita selalu dibawah lindungan Allah swt. Amin.,” tulis Mustanir.

Sembari melampirkan foto buku Akte nikah yang disebut sebagai pengganti atas buku Akte nikah yang dipermasalahkan sebelumnya.

Pesan WA yang diterima oleh media ini dari Kepala KUA indrapuri., Selasa siang, 11 Juni 2019. Foto: scrinshoot.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, peristiwa yang berujung pemberitaan media masa itu, disebabkan molornya penanganan dari pihak terkait atas identitas sebagai bentuk legalitas atas pernikahan Syarbini dan Hantrini pada 20 April 2019 lalu dan buku Akte nikah yang diterima mempelai penuh dengan kekeliruan alias dipenuhi stipo atau stipe Ex pada buku Akte nikah tersebut.

BACA JUGA...  Ayah Wa Tinjau Jalan Rusak di Ibu Kota Lhokseukon

Sehingga buku tersebut ditolak oleh yang bersangkutan dan dikembalikan ke pihak terkait. Penyelesaian sempat molor dimana hampir penuh tiga bulan usai berlangsung pernikahan. Sementara berbagai kendala pun sempat dialami pengantin baru itu saat mencoba melakukan koordinasi dengan petugas di KUA bersangkutan.

Akhirnya, yang bersangkutan melaporkan perihal ini ke media masa. Karena telah merasa diabaikan terhadap kebutuhan dan legalitas pernikahan dua sejoli warga kecamatan Lhong dan Kecamatan indrapuri Aceh Besar itu.

BACA JUGA...  Pulihkan Daerah, Ribuan ASN Pidie Jaya Bahu-Membahu Bersihkan Sisa Banjir Bandang

Meskipun demikian, hingga berita ini dirilis, media ini belum mendapatkan kabar telah diterima buku Akte nikah yang sah dari pihak pengantin bersangkutan. (Dahlan)

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB