Bireuen (ADC)-Memang Tragis nasib yang dialami wartawan M Reza alias Epong Reza bin Muchtar yang harus menerima pidana satu tahun penjara, hanya gara-gara memposting berita jurnalistik dalam akun facebok pribadinya.
Dalam sidang pamungkas yang dipimpin ketua majelis Zufida Hanum, SH,MH, dengan hakim anggota masing-masing , Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/5) beragendakan putusan majelis hakim. Terdakwa M Reza alias Epong Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU , Muhamad Gempa Awaljhon Putra, sH, MH yang minta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Seperti terungkap dalam persidangan lalu, bahwa Jaksa dalam tuntutannya itu, sama sekali tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan. Selain hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti saat JPU mengemukakan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal yang memberatkan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak adanya perdamaian. Malah sama sekali tidak ada. hal yang meruingankan terdakwa.
Contohnya hal meringankan belum pernah di hukum, terdakwa yang mempunyai istri dan dua anaknya yang masih kecil yang tentu saja sangat membutuhkan perhatian, tanggung jawab orang tuanya itu.
Tidak ada hal yang meringankan, bagaikan terdakwa dituntut hukuman mati. Yang artinya tidak ada alasan pemaaf lagi bagi terdakwa, yang masih muda yang tentu saja, masih bisa di bina.
Padahal terdakwa yang telah meminta maaf kepada saksi korban H Mukhlis, A,Md, Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup yang diinisiasi Ketua Majelis Hakim,Zufida Hanum, SH, MH sehingga antara terdakwa dan saksi korban, sudah saling memaafkan . Namun hal itu disebut jaksa, bukanlah hal yang meringankan. Artinya, sebut JPU, tidak ada perdamain dalam kasus tersebut. Padahal lagi, permintaan maaf itu adalah fakta dipersidangan, yang tidak bisa dipungkiri, apalagi dalam upaya perdamaian yang dimediasi ketua majelis hakim disaksikan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, JPU, Penasehat hukum terdakwa Muhammad Ari Syahputra, SH, insan pers dan publik yang hadir dalam persidangan tersebut. Tapi JPU menganulir fakta persidangan, tentang permintaan maaf yang yang disetujui saksi korban, yang dibuktikan dengan saling jabat tangan dan keduanya pun saling berangkulan.
Dalam tuntutannya itu, JPU mengemukakan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan terdakwa yang btidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak adanya perdamaian. Selanjutnya, sebut JPU, tidak ada hal yang meruingankan terdakwa.
Namun majlis hakim dalam pertimbangan di sidang pamungkasnya itu, menyebutkan tentang hal meringankan terdakwa, yang mengatakan terdakwa, sudah meminta maaf kepada saksi korban yang berakhir dengan damai. Namun, ada hal yang memberatkan terdakwa, yaitu t erdakwa telah mencemarkan nama baik korban dan, tidak menyesali perbuatannya.Atas putusan , satu tahun tahun penjara ditanggapi yang dijatuhkan terhadap terdakwa, baik JPU maupun terdakwa sendiri m enyatakan pikir-pikir.
Ketua Aji Bireuen, Bahrul Walidin seusai persidangan menanggapi satu tahun penjara terjadap M Reza alias Epong Reza bin Muchtar, jika sebenarnya sudah terjadi kriminalisasi terhadap wartawan, M Reza alias Epong Reza, saat dirinya mengangkat produk Jurnalistiknya ke Media Realitas yang turut di share ke Facebooknya.(Maimun Mirdaz)




