Gara gara Sorot Bisnis Politisi Pro Jokowi, Seorang Wartawan Masuk Penjara

Minggu, 27 Januari 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, AP- Seorang wartawan harus mendekam di penjara usai menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh seorang pengusaha yang juga politisi partai pro Jokowi,  Golkar bernama Mukhlis. Sang pengusaha itu merupakan adik kandung Bupati Bireuen,  Saifannur.

Kejaksaan Negeri Bireuen sudah menerima berkas Kasus pencemaran nama baik, M Mukhlis, A.Md, Direktur Utama PT Takabea Perkasa Grup, yang melibatkan seorang wartawan yangbertugas di Bireuen,   M Reza Alias Epong Reza (30) sebagai tersangkanya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, T Hendra Gunawan, SH menjawab Media Ini, Selasa Lalu, mengatakan, Berkas Kasus yang mendera M Reza sudah diterima pihaknya. Berkas yang diterima dari penyidik Polres Bireuen, disebutnya, masih dalam penelitian. menyangkut syarat Materil maupun Syarat Formil. “Jika syarat tersebut masih kurang, lengkap tentunya  akan kami beri  petujuk untuk dilengkapi. Jika sudah memenuhi ke dua syarat itu, ya sudah, kita  nyatakan  lengkap berkasnya,” paparnya.

BACA JUGA...  Tenang, Mapan dan Menguasai Teritorial, Bambang Ismawan Dinilai Paling Ideal Jadi Panglima TNI

Seperti diberitakan media ini,  Kasus Epong Reza disidik Polres Bireuen, sekaligus penahanan terhadap dirinya sejak 21 Desember 2018. Kasus yang menjerat wartawan Media Realitas menyusul laporan Bos Takabea, H Mukhlis, A.Md, setelah M Reza dalam liputannya yang kemudian di memposting ke Akun Pribadinya di Faceebok   tentang PT Takabeya  yang diduga mengkonsumsi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada Wartawan sebelumnya mengatakan penahanan terhadap tersangka, M  Reza setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap kasus yang dilaporkan, H Mukhlis, A.Md melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September lalu.

Menurut Eko Rendi, penahanan terhadap tersangka, karena  diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) sebagaimana dimaks’ud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A  ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. Yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong yang disare di akun facebook pribadi tersangka. “Semua saksi-saksi, termasuk ahli ITE sudah dilakukan pemeriksaan,:” ujar Eko.

BACA JUGA...  Pada Meugang Idul Adha di Sabang Terjual 51 Ekor Hewan

Sumber media ini, menyebutkan Poilres Bireuen melakukan  pemeriksaan terhadap pemilik Akun Facebook Epong Reza, pada 7 September lalu. Untuk ke dua kalinya Ia dperiksa menindakluti laporan Dikektur Utama PT Takabeya Perkasa Grup, H Mukhlis, A.Md melalui pengacaranya, Guntur Rambe, SH, MH, menyusul dugaan Pencemaran nama baik terhadp kliennya.

M Reza wartawan media Realitas memposting di Akun Facebooknya  tentang PT Takabeya  yang diduga mengkonsumsi BBM subsidi. Tak Dinyana, Epong Reza yang juga seorang wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib, menyusul laporan Dirut PT Takabeya Perkasa Grup. melalui pengacaranya, Guntur Rambe, SH, MH.Pemberitaan di Media Realitas yang kemudian di share di Akun Facebook  tentang indikasi penyedotan BBM subsidi untuk Perusahaan PT Takabeya.

BACA JUGA...  Sepasang Remaja Diamankan Warga Saat Bermesum

”Ia  kita laporkan karena Akun facebook Epong Rez a dianggap telah melanggar UU ITE dan UU tentang Pers. Nantinya, bersama penyidik akan menyepakati  UU mana yang akan digunakan,” sebut Guntur Ramnbe kepada Wartawan waktu itu

Disebutnya,   akun facebook Epong Reza pada 25 Agustus 2018 memposting berita dari media online tentang kliennya menggunakan BBM bersubsidi untuk perusahaannya.’Berita yang di-share itu tidak sesuai dengan fakta. Justru banyak  tudingan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah,’ ungkapnya.(Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB