Terkait Wacana Legalkan Poligami di Aceh, Ini Reaksi PAKAR

Selasa, 9 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW PAKAR Bireuen Iqbal di dampingi oleh pengurus memberikan keterangan pers terkait dukungan terhadap wacana Legalisasi Poligami di Aceh. Foto: Ist.

Ketua DPW PAKAR Bireuen Iqbal di dampingi oleh pengurus memberikan keterangan pers terkait dukungan terhadap wacana Legalisasi Poligami di Aceh. Foto: Ist.

Bireuen (ADC)– Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (DPW PAKAR Bireuen), mendukung langkah Pemerintahan Aceh melegalkan proses perkawinan/pernikahan Poligami di Aceh tanpa boleh lebih dari 4 orang istri untuk bernikah atau perkawinan oleh lelaki yang sudah mampu lahir dan bathin.

Hal tersebut disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos. Ketua DPW PAKAR Bireuen, pada konfrensi Pers yang di Gelar di Bireuen, Sabtu, 6 Juli 2019.

Kata Iqbal, Terkait rencana Pemerintah Aceh kedepan bersama Legilatif Aceh mengusulkan Raqan Poligami secara hukum bernegara di Negeri Syariat Islam. Kita meminta kepada Eksekutif Aceh dan Legislatif Aceh segera membahas dan mempercepat dasar hukum Qanun Legalitas Pernikahan Poligami di Aceh.

Lanjut Iqbal, Tunjuan poligami adalah untuk mengesahkan secara hukum negara dan bagian dari suatu penghormatan Hak Azasi Manusia (HAM), supaya bagi kewajiban lelaki melindungi hak hak perempuan yang adil tanpa diskriminasi dalam berumahtangga, begitu terkait pembagian harta saat Faraid, antara hak istri pertama dan anak pada satu ibu dengan ibu pada istri sah lainnya(poligami), hingga mereka memperoleh hak yang sama dari tanggungjawab kedua orang tuannya melalui kacamata hukum negara di RI, baik kepada istri sebelum poligami maupun hak anak pada istri yang hasil dari perkawinan paska pernikahan ataupun perkawinan poligami.

BACA JUGA...  Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019, Aceh Kondusif

“Wacana poligami itu ada hal yang positif dan memang diperlukan, terutama dalam hal rasa melindungi hak para perempuan yang dinikahi selanjutnya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan dimaksud, sebab anak dari kelahiran nikah sirih tidak dapat diakui oleh negara,” demikian jelas Iqbal.

Disinilah tujuan dan fungsi legalitas poligami berdampak secara positif untuk kemashlatan ummat sebagaimana diatur dalam ilmu pengetahuan islam, apalagi dalam tantanan hukum islam di Aceh tidak asing lagi tentang poligami (Semadu).

BACA JUGA...  Paslon 03, Shabela–Eka Saputra Bersilaturahmi dengan Masyarakat Bale Atu

Meskipun secara personal perasaan kaum wanita sering mengatakan sangat menyakitkan perasaannya, tapi hukum Islam dibolehkan dan berhak berpoligami bagi lelaki dalam Islam dibenarkan sesuai syarat islam dan mampu serta lahir ide melalui terobosan legalitas sebuah payung hukum yang kuat dalam sebuah sistem bernegara, sebagaiamana kita di Aceh merupakan suatu daerah yang berbentuk Otonomi Khusus dan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 125-126, menyangkut pelaksanaan syariat islam dalam aspek kehidupan masyarakat Aceh melalui Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh.

BACA JUGA...  Senator Fachrul Razi Mendaftar Sebagai Wali Kota Banda Aceh 

Tinggal Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh bagaimana merumuskan dan memberikan pemahaman atas draf naskah Qanun Legalitas Poligami di Aceh atas azas mamfaat poligami kepada seluruh rakyat, baik dalam bentuk kajian dan diskusi publik serta Fatwa Ulama Aceh tentang tujuan dan maksud serta mamfaat poligami dari sisi hukum islam dan konteks Hak Azasi Manusia(HAM).

Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama Poligami itu adalah bisa memutuskan mata rantai perselingkuhan diluar nikah dan mencegah serta bisa menimalisir lelaki jatuh pada lobang kemaksiatan dari godaan lingkungan Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Kita dari PAKAR memdukung penuh wacana tersebut, dan kita berharap dapat segera terealisasi qanun itu,” demikian pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri
Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 
Partai Aceh Satukan Langkah Politik Lewat Bimtek di Bireuen
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional
PPP Aceh Tengah Gelar Muscab X, Tim Formatur Disiapkan Susun Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:17 WIB

Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:55 WIB

Partai Aceh Satukan Langkah Politik Lewat Bimtek di Bireuen

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB