Bireuen (ADC)– Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (DPW PAKAR Bireuen), mendukung langkah Pemerintahan Aceh melegalkan proses perkawinan/pernikahan Poligami di Aceh tanpa boleh lebih dari 4 orang istri untuk bernikah atau perkawinan oleh lelaki yang sudah mampu lahir dan bathin.
Hal tersebut disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos. Ketua DPW PAKAR Bireuen, pada konfrensi Pers yang di Gelar di Bireuen, Sabtu, 6 Juli 2019.
Kata Iqbal, Terkait rencana Pemerintah Aceh kedepan bersama Legilatif Aceh mengusulkan Raqan Poligami secara hukum bernegara di Negeri Syariat Islam. Kita meminta kepada Eksekutif Aceh dan Legislatif Aceh segera membahas dan mempercepat dasar hukum Qanun Legalitas Pernikahan Poligami di Aceh.
Lanjut Iqbal, Tunjuan poligami adalah untuk mengesahkan secara hukum negara dan bagian dari suatu penghormatan Hak Azasi Manusia (HAM), supaya bagi kewajiban lelaki melindungi hak hak perempuan yang adil tanpa diskriminasi dalam berumahtangga, begitu terkait pembagian harta saat Faraid, antara hak istri pertama dan anak pada satu ibu dengan ibu pada istri sah lainnya(poligami), hingga mereka memperoleh hak yang sama dari tanggungjawab kedua orang tuannya melalui kacamata hukum negara di RI, baik kepada istri sebelum poligami maupun hak anak pada istri yang hasil dari perkawinan paska pernikahan ataupun perkawinan poligami.
“Wacana poligami itu ada hal yang positif dan memang diperlukan, terutama dalam hal rasa melindungi hak para perempuan yang dinikahi selanjutnya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan dimaksud, sebab anak dari kelahiran nikah sirih tidak dapat diakui oleh negara,” demikian jelas Iqbal.
Disinilah tujuan dan fungsi legalitas poligami berdampak secara positif untuk kemashlatan ummat sebagaimana diatur dalam ilmu pengetahuan islam, apalagi dalam tantanan hukum islam di Aceh tidak asing lagi tentang poligami (Semadu).
Meskipun secara personal perasaan kaum wanita sering mengatakan sangat menyakitkan perasaannya, tapi hukum Islam dibolehkan dan berhak berpoligami bagi lelaki dalam Islam dibenarkan sesuai syarat islam dan mampu serta lahir ide melalui terobosan legalitas sebuah payung hukum yang kuat dalam sebuah sistem bernegara, sebagaiamana kita di Aceh merupakan suatu daerah yang berbentuk Otonomi Khusus dan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 125-126, menyangkut pelaksanaan syariat islam dalam aspek kehidupan masyarakat Aceh melalui Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh.
Tinggal Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh bagaimana merumuskan dan memberikan pemahaman atas draf naskah Qanun Legalitas Poligami di Aceh atas azas mamfaat poligami kepada seluruh rakyat, baik dalam bentuk kajian dan diskusi publik serta Fatwa Ulama Aceh tentang tujuan dan maksud serta mamfaat poligami dari sisi hukum islam dan konteks Hak Azasi Manusia(HAM).
Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama Poligami itu adalah bisa memutuskan mata rantai perselingkuhan diluar nikah dan mencegah serta bisa menimalisir lelaki jatuh pada lobang kemaksiatan dari godaan lingkungan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Kita dari PAKAR memdukung penuh wacana tersebut, dan kita berharap dapat segera terealisasi qanun itu,” demikian pungkasnya. (Red)




