YARA Nilai Pengukuhan Pejabat Aceh Oleh Plt Gubernur Aceh Langgar UUPA

Senin, 13 Februari 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH l AP-Pengukuhan dan pelantikan pejabat 26 Januari 2017 lalu yang berpedoman kepada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh, nomor 13 tahun 2016 merupakan pelanggaran terhadap UUPA Pasal 100 ayat (1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam pengukuhan itu, turut dikukuhkan seluruh pejabat Aceh termasuk Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.

“Padahal Pemerintah  Aceh telah mengatur Perangkat Daerahnya selama ini dengan mengacu pada Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jika kemudian di lakukan perombakan terhadap Perangkat Kerja Daerah dengan mengacu pada PP 18/16, maka ini kesalahan, karena Aceh adalah daerah Khusus dan Istimewa yang diberikan kekhususan dalam mengatur dirinya termasuk dalam menyusun perangkat daerah,” ujar Ketua YARA,  Safaruddin,  SH dalam rilis pers, Senin, 13 Februari 2017.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Selatan Seleksi Anggota Paskibra Tahun 2024

Lebih lanjut Safaruddin menambahkan, PP 18/16 itu hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang belum mengatur secara khusus tentang Perangkat Daerahnya (Pasal 118 (1) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus).

BACA JUGA...  Proyek Rehab Pasar Seunudon Terkesan Asal Asalan, Pedagang Kecewa

“Tetapi Aceh sudah jauh hari mengatur dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 15),” beber pria asal Aceh Timur ini. 

Atas dasar itu,  YARA meminta Gubernur agar memperhatikan keistimewaan dan kekhususan UUPA, khusus untuk DPRA agar hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari pemberlakuan PP 18/16 berimplikasi mereduksi pasal 100 UUPA.

BACA JUGA...  Lagu Ngopi, Wartawan dan Petinggi YARA "Diusir"

“Padahal Aceh ini telah diberikan kewenangan khusus (lex specialist) dalam beberapa hal tertentu termasuk mengatur perangkat daerahnya. Jika di tinjau dari perspektif Hukum Tata Negara maka PP ini tidak bias berlaku di Aceh karena posisi UUPA lebih tinggi dari PP yang di atur dalam pasal 7 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. untuk itu kami meminta agar Gubernur Aceh melantik kembali Pejabat di Aceh dengan berpedoman kapada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2007,” pungkas Safaruddin.(Arifin)

Berita Terkait

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 September 2026 - 12:29 WIB

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB