BANDA ACEH l AP-Pengukuhan dan pelantikan pejabat 26 Januari 2017 lalu yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh, nomor 13 tahun 2016 merupakan pelanggaran terhadap UUPA Pasal 100 ayat (1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam pengukuhan itu, turut dikukuhkan seluruh pejabat Aceh termasuk Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.
“Padahal Pemerintah Aceh telah mengatur Perangkat Daerahnya selama ini dengan mengacu pada Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jika kemudian di lakukan perombakan terhadap Perangkat Kerja Daerah dengan mengacu pada PP 18/16, maka ini kesalahan, karena Aceh adalah daerah Khusus dan Istimewa yang diberikan kekhususan dalam mengatur dirinya termasuk dalam menyusun perangkat daerah,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, SH dalam rilis pers, Senin, 13 Februari 2017.
Lebih lanjut Safaruddin menambahkan, PP 18/16 itu hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang belum mengatur secara khusus tentang Perangkat Daerahnya (Pasal 118 (1) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus).
“Tetapi Aceh sudah jauh hari mengatur dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 15),” beber pria asal Aceh Timur ini.
Atas dasar itu, YARA meminta Gubernur agar memperhatikan keistimewaan dan kekhususan UUPA, khusus untuk DPRA agar hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari pemberlakuan PP 18/16 berimplikasi mereduksi pasal 100 UUPA.
“Padahal Aceh ini telah diberikan kewenangan khusus (lex specialist) dalam beberapa hal tertentu termasuk mengatur perangkat daerahnya. Jika di tinjau dari perspektif Hukum Tata Negara maka PP ini tidak bias berlaku di Aceh karena posisi UUPA lebih tinggi dari PP yang di atur dalam pasal 7 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. untuk itu kami meminta agar Gubernur Aceh melantik kembali Pejabat di Aceh dengan berpedoman kapada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2007,” pungkas Safaruddin.(Arifin)