Wow…Tiga Paket Proyek Miliaran Rupiah Diretender, Ada Apa?

Namun para rekanan yang mengikuti lelang proyek tersebut menganggap alasan dilakukan pembatalan (re-tender) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di mana, pada pasal 39 ayat 1 huruf C menyebutkan metode penawaran penyediaan barang, pekerja konstruksi dan jasa lainnya dengan cara penawaran harga terendah.

BACA JUGA...  Digelar Selama 20 Hari, Bazar Kuliner Festival Ramadhan 2019 Raup Rp 1,3 Miliar

”Namun ini tidak dilakukan. Dari pengamatan kami semua rekanan yang ikut tender sudah melakukan penawaran, tidak mungkin dari tiga perusahaan yang masuk tidak ikut penawaran,” kata Ichsan.

Ketiga nama paket yang re-tender itu masing-masing Peningkatan Jalan Menanggini, Pembangunan Jalan Pasar Tualang Cut Tahap II Fungsional dan Pebangunan Jalan Kampung Banteng Peningkatan Jalan Marlempang Telaga Meku II.

BACA JUGA...  “HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Muhammad Ichsan juga merupakan salah satu rekanan yang mengikuti tender paket Peningkatan Jalan Menanggini Kecamatan Karang Baru dengan nilai pagu Rp 2,4 miliar.

Re-tender seperti ini sudah kesekian kalinya terjadi di ULP. Bahkan pernah terjadi pengumuman pemenang tender sangat unik di Aceh Tamiang. Bagaimana tidak unik, penawaran tertinggi yang dimenangkan panitia lelang, seyogianya penawaran terendah lah, kalau mengacu Perpres Nomor 16/2018. Sudah seperti lelang ’benda pusaka’ saja di sini,” jelasnya kesal.