Ia membeberkan, beberapa SKPK telah melakukan penyetopan atau pemberhentian langganan media sampai bulan maret 2021, bahkan ada SKPK yang tidak mampu langganan media sama sekali dengan alasan recofussing.
“Anehnya, SKPK hanya mampu membayar 3 (tiga) media saja sedangkan media lainnya tidak mampu di akomodir,” tukas Zulherman.
Kendati demikian, Zulherman berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui SKPK yang ada, untuk dapat mengakomodir media yang ada di Aceh Tamiang.
“Seandainya pemerintah kabupaten tidak dapat mengakomodir, maka kita akan menyurati Bupati dan melakukan aksi damai di depan kantor bupati,” Pungkas dia. (*)



