Upaya Dinkes Kota Lhokseumawe Cegah Covid – 19

Jumat, 27 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Rizky

Lhokseumawe (MA) – Sejak Maret 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai upaya tentang pencegahan angka kasus Covid – 19 di tingkat masyarakat di daerahnya.Dalam penanganan virus yang membahayakan nyawa manusia, pihak Pemko Lhokseumawe ikut melibatkan berbagai pihak guna sama – sama menjaga soal penyebaran virus Covid- 19 terhadap warganya, demikian kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dr. Said Alam Zulfikar, kepada media ini, 27 / 11/2020.

Seperti halnya melakukan koordinasi dengan lembaga MPU serta lintas sektor dalam penanganan pasien Covid-19 yang meninggal. Rapat koordinasi menghasilkan keputusan bahwa jenazah pasien akibat tertular Covid-19 harus diperlakukan dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai norma dan budaya maupun pemulasan jenazah dilakukan oleh tenaga yang telah ditunjuk oleh tim Satgas Covid – 19 dan dilengkapi alat peralatan atau APD sesuai standart prosedur kesehatan bagi pasien yang meninggal mulai dari RSU hingga ke lokasi pemakaman akhir guna memutus rantai penyebaran terhadap warga lainnya, terang dr. Said Alam Zulfikar.

BACA JUGA...  Dana Operasional Diduga Disunat, Buruh Minta Aparat Hukum Usut

Kemudian, kita juga bekerjasama dengan jajaran Polres Lhokseumawe dalam kegiatan pembagian masker dan sembako kepada pasien suspect/terduga Covid-19. Karena masker salah satu alat pelindung diri untuk mencegah penularan Covid-19 pada orang lain. Cara penggunaan masker harus menutupi hidung dan mulut dan tidak boleh membuka tutup masker serta tidak dibenarkan menyentuh permukaan masker. Bila tanpa sengaja menyentuh segera mencuci tangan dengan sabun di tempat air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alcohol guna mematikan virus me nular tersebut.

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon Dapat penghargaan Ini dari KPPN Lhokseumawe 

Selanjutnya, sambung dr. Said Alam Zulfikar, kegiatan pemeriksaan Swab pada pasien terduga Covid-19 untuk memutus rantai penularan dan upaya penanggulangan Covid-19. Penemuan kasus suspek/probable (find) dapat dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi (isolate) dan pemeriksaan laboratorium (test). Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan Prokes.

BACA JUGA...  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah 

Pelacakan kontak (trace) harus segera dilaksanakan segera setelah kasus suspek/probable ditemukan. Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Akan tetapi jika selama pemantauan, kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (*).

Berita Terkait

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis
Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri
Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026
Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 
Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29 WIB

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB