“Saya orang yang pertama dipanggil tim penyidik Kejari Sabang, karena ketika itu saya menjabat sebagai Sekda pemerintah kota Sabang dan ketua TAPD, kalau keterangan saya kemudian dikembangkan itu memang tugas penyidik untuk keperluan hukum. Jadi, kasus ini terus berkembang merupakan hasil kerja kejaksaan,” ungkap Drs Zakaria, MM, mantan Sekda Kota Sabang, yang kini duduk manis usai pensiun, Rabu (31/07/2024) di Sabang.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sabang telah bekerja secara profesional dan tentunya tanpa ada kepentingan siapapun, terkait ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian juga memanggil sejumlah anggota dewan, itu merupakan tugas penyidikan untuk memperjelas proses hukum terkait PT PSM yang sedang ditangannya.
“Saya rasa pemanggilan sejumlah anggota dewan itu merupakan hasil pengembangan yang diselusuri kejaksaan untuk kepentingan hukum, jadi kita percaya saja lah kepada pihak penyidik yang menangi kasus ini. Saya sendiri orang pertama dipanggil kejaksaan dan telah saya sampaikan apa yang dipertanyakan, maka saya biasa-biasa saja karena itu memang tugas penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT PSM masing-masing AB, SM dan TRA. Kemudian, tim penyidik Kejari Sabang, setelah mengantongi surat izin dari Gubernur Aceh, 12 orang anggota DPRK Sabang ikut diminta keterangan terkait modal hilang PT PSM itu.




