
“Sungai dan Alurnya, bahkan dengan wilayah perbukitan yang curam atau tinggi, sebagai info penting, di beberapa titik wilayah Lesten merupakan wilayah Koridor Gajah dengan jumlah satwa banyak yang selalu muncul di perladangan masyarakat di Lesten,” Sebutnya
LembAHtari mengingatkan, Pemerintah Aceh, khususnya Pemrakarsa Dinas PUPR Aceh dan pengguna dua Pemerintah Kabupaten, menurut Sayed, jika ingin serius pendanaan pembangunan tersebut harus dalam bentuk Multi Years dan ada Pos pengawasan yang permanen di Perbatasan antara Lesten dan Bukit 3 Kilo dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, BBTNGL dan aparat penegak hukum.
“Khususnya dari Tim GAGKKUM Pencegahan Perusakan Lingkungan Hidup dan hal semacam ini harus dituangkan dalam Dokumen AMDAL kaitan dengan UKL – UPL sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap Perusakan Hutan, alih Fungsi Hutan dan Pembalakan liar,” pungkasnya. [Syawaluddin].




