Abdya (ADC) Sebanyak 21 terpidana dalam kasus pelanggaran syariah yang telah memiliki ketetapan hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan dieksekusi cambuk. Pelaksanaan eksekusi itu direncanakan di Lapas kelas III Blangpidie di kawasan Desa Alue Dama Kecamatan Setia pada Jum’at (19/7/2019) mendatang.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Ubaidillah melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Syariat Islam, Aufa Safrizal Putra kepada awak media ini, Rabu (10 Juli 2019) di Blangpidie membenarkan, dalam dekat pihaknya akan melakukan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat.
“Yang akan dieksekusi cambuk nanti Ada beberapa kasus. Diantaranya, kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, ikhtilat, maisir dan jinayah,” aku Aufa Safrizal Putra.
Diterangkan Aufa, kegiatan itu nantinya juga akan dihadiri pejabat Pemkab, unsur Muspika, Ormas dengan pengawalan dari aparat kepolisian Resor (Polres) Abdya. “Dasar dari pelaksanaan eksekusi ini merajuk pada Qanun Aceh tahun 2014 tentang Jinayah,” tegasnya.
Terkait sumber anggaran, Aufa mengatakan, kegiatan itu bersumber dari DIPA tahun 2019. “Dengan adanya hukum cambuk tersebut diharapkan menjadi efek jera pada masyarakat, khususnya masyarakat yang mencoba melanggar syariat,” sebutnya sembari mengatakan, 21 terpidana tersebut belum termasuk ASN Abdya yang diduga berbuat mesum, dikarenakan masih dalam persidangan.(TM).




