Sabang (MA) – Terhembus kabar Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. Pemanggilan oleh Penyidik Polda Aceh tersebut diduga terkait pembangunan jalan Tanah Merah, yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Menurut isu yang berkembang pemanggilan sejumlah pejabat penting pada Dinas PUPR Kota Sabang tersebut, menyangkut proses proyek pembangunan jalan Tanah
Merah anggaran tahun 2023 yang nilainya mencapai dua miliyaran lebih. Belum diketahui pasti, kenapa Penyidik Polda Aceh memanggil para pejabat, yang mengelola proyek besar dan kecil itu.
Dikonfirmasi kepala Dinas PUPR Kota Sabang Lukmanul Hakim, ST, MT melalui layanan WhatsApp (WA) milik Lukmanul Hakim beberapa waktu lalu dia menjelaskan, bahwa terkait adanya kerugian negara, menurutnya sudah dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Keterangan Kadis PUPR Kota Sabang ini sebagai bentuk pengakuannya atas pemanggilan oleh Penyidik Polda Aceh terkalit pembangunan proyek jalan Tanah Merah. Karena, dia dengan tegas mengatakan bahwa kasus ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan atas pemanggilan rekanan sebelumnya.
“Terkait adanya kerugian sudah ada dalam hasil pemeriksaan BPK RI, tinggal pengembalian kelebihan pembayaran, proyek tersebut anggaran bersumber dari APBK Sabang tahun 2023 sebesar rp. 2, 4 miliyar ” jelas Kadis lajang ini. Sampai berita dilansir belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh.
Sementara masyarakat Sabang mendesak penegak hukum agar dapat mengusut setiap dugaan kasus korupsi sampai dengan tuntas, sehingga publik mengetahui sejauh mana penyelidikan setiap kasus yang diselidiki.
Selama ini setiap kasus terkait korupsi di Sabang yang diungkapkan oleh Penyidik Kejaksaan umumnya pelaku dapat dibuktikan. Namun, bagaimana dengan kasus satu ini bisa dibuktikan hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Semoga kasus ini juga bisa terungkap dengan transparan sehingga publik tidak bertanya-tanya. Apalagi, pemanggilan para pejabat tersebut bukan rahasia umum lagi,” kata warga Sabang yang namanya minta tidak dicantum.
Disisi lain saat ditanya awak media terkait ada isu pemotongan honor dan uang perjalanan dinas oleh Kepala Dinas, Kadis PUPR, ia menepis isu tersebut bahwa isu tersebut tidak benar sembari mengatakan haram hukumnya kalau bukan haknya.
Pun demikian isu pemotongan honor dan uang perjalanan dinas sempat beredar dari pegawaiPUPR Kota Sabang, namun benar atau tidak merekalah yang tau. (R)