“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan kerja bersama. Transformasi pendidikan di Aceh harus bergerak dari tataran kebijakan menuju implementasi nyata di satuan pendidikan,” tambahnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Zulfikar Ali Buto, S.Pd.I., M.A. dari Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dan Muhammad Iqbal, M.Pd. dari Universitas Malikussaleh. Keduanya menekankan pentingnya perjanjian kinerja sebagai instrumen pengendali mutu pendidikan di era digital.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani merupakan kontrak moral dan profesional yang harus diimplementasikan secara konsisten.
“Target konkret yang disepakati antara lain minimal 40 persen lulusan diterima di Perguruan Tinggi Negeri, pengelolaan dana BOS yang transparan dan bebas temuan, serta mendorong inovasi dan prestasi baik akademik maupun non-akademik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh indikator kinerja dapat tercapai secara optimal.
“Dengan dukungan penuh dari Kepala Dinas yang terlibat sejak awal penyusunan, kami optimistis target ini dapat direalisasikan,” tegas Muhammad Johan.





