“Kami tak pakai pengacara, kami menuntut hak kami hanya bermodalkan kenekatan dan bukti bukti yang kami miliki,” ujarnya
Warga mengaku, sejak Juragan divonis bebas, oknum dewan itu sering menelpon dan mencaci maki warga, terutama sang kepala desa yang sangat getol memperjuangkan nasib warga yang tanahnya diduga diserobot itu. Redaksi mediaaceh.co.id belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan dewan itu, apa maksusd dia menelpon warga yang bersengketa dengannya.
“Saya kemarin ditelpon, dan dicaci maki dengan kata kata kasar, saya sedih dia turut mengungkit ngungkit orang tua saya yang sudah tiada,” tutup dia.
Namun begitu, warga tak akan menyerah, walaupun kini mereka mengaku telah dikecewakan oleh vonis hakim yang membebaskan sang penyerobot tanah mereka. “Kami sangat kecewa, tentunya sangat kecewa, namun perjuangan belum berakhir. Dari pidana akan kita perdata. Takkan kami akhiri sampai disini,” tegas Medi.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan seperti diberitakan sejumlah media massa mengaku kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik sejumlah warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala. sudah tuntas dan telah ada putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Setahu saya kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, mana bisa ada putusan yang lain lagi. Putusan MA itu sangat tinggi,” kata Juragan sebagaimana dilansir situs Tribunnews.com. (MU)




