“Selama diberlakukan Lockdown untuk provinsi Aceh, terhitung sejak Kamis, 6 – 17 April 2021, saya minta masyarakat Aceh Tamiang, harus tunduk dan patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan, sebab Covid19 tidak memandang waktu dan tempat, kapanpun tetap mengintimidasi masyarakat,” tegasnya.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Suprianto, ST Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Menegaskan, masyarakat harus patuh pada aturan Protokol Kesehatan (Prokes).
Penegasan itu disampaikan Suprianto, terkait, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam kategori Zona Merah Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Selama diberlakukan Lockdown untuk provinsi Aceh, terhitung sejak Kamis, 6 – 17 April 2021, saya minta masyarakat Aceh Tamiang, harus tunduk dan patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan, sebab Covid19 tidak memandang waktu dan tempat, kapanpun tetap mengintimidasi masyarakat,” tegasnya pada mediaaceh.co.id, Kamis, 6 April 2021 di Karang Baru.
Pun begitu, Suprianto juga minta, masyarakat yang melakukan mudik antar kabupaten dalam provinsi Aceh, diharap melengkapi kelengkapan pencegahan covid19 (masker dan hand sanitizer) didalam mobil pribadi mereka masing-masing.
“Jika mengantuk jangan paksakan menyetir, berhenti dan istirahat, pada rest area yang telah disiapkan oleh pos ketupat, lalu jaga jarak duduk, memakai masker dan cuci tangan,” pintanya.





