4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.
5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.
Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, “DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Tentang SPS
78 tahun silam, tepatnya 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Surat kabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia
melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres XXIII di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi
bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Surat kabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi di seluruh Indonesia, dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis
persnya ke berbagai platform.




