Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3

Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang pertama perkara Kasus Korupsi pengadaan Kapal Penumpang Motor (KMP) Singkil 3 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil pada hari Kamis, 1 September 2022.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3

SINGKIL (MA) – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang pertama perkara Kasus Korupsi pengadaan Kapal Penumpang Motor (KMP) Singkil 3 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil pada hari Kamis, 1 September 2022.

Sidang tersebut dilaksanakan secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa atas nama Edi Hartono , Tayaruddin dan kawan- kawan terkait Korupsi Pengadaan KMP 3 Singkil pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun Angaran 2018 sebesar Rp 354.767.413,-

BACA JUGA...  DPP FORKAB Aceh Minta Masyarakat Objektif Melihat Kasus Tgk Munirwan

Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriadi mengatakan Sidang dilakukan secara daring yang dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan KPM Singkil 3

Febriadi menjelaskan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R.Hendral S.H M.H itu dengan agenda Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rahmad Syahroni Rambe, S.H MH. dan Wan Gilang Ferdian S.H M.H yang hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa

Penulis: Fandi PerdanaEditor: Syawaluddin Ksp