Siapa Mau Mendaftar Menjadi Anggota Badan Baitul Mal Sabang, Ini Syaratnya

Sabtu, 30 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi karyawan Badan Baitul Mal Kota Sabang Periode 2022-2027.

Inilah persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi karyawan Badan Baitul Mal Kota Sabang Periode 2022-2027.

SABANG, MEDIAACEH.CO.ID Bagi yang ingin bergabung dengan Badan Baitul Mal Kota Sabang, dipersilakan dengan ketentuan melengkapi apa yang telah ditentukan oleh lembaga tersebut, untuk lebih jelas bagi yang berminat ini persyaratannya bagi bakal calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Sabang periode 2022-2027.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Sabang No. 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Baitul Mal Kota Sabang. Wali Kota Sabang juga membentuk Tim Adhoc Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Baitul Mal kota Sabang periode tahun 2022 -2027 melalui Surat Keputusan (SK) No. 451.1/506/2022 per tanggal 14 Juli 2022.

BACA JUGA...  Bupati Nagan Raya Gagal Tepati Janjinya Untuk Resmikan Mesjid Giok

Sekretaris Tim Adhoc Penjaringan Anggota BMK Sabang, Adi Pariatna S.T mengatakan pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Juli-5 Agustus 2022. Persyaratan umum pelamar, diantaranya penduduk Kota Sabang dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

“Minimal berusia 35 tahun dan maksimal 60 tahun, tidak menjadi anggota dari partai politik, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan juga yang paling diutamakan adalah memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Zakat, Infaq, Wakaf dan Harta Keagamaan,” kata Adi, di Sabang, Sabtu (30/07/2022).

BACA JUGA...  ALS Aceh Jaya Dapat Kepercayaan Kementerian Agama

Sementara syarat pendaftarannya yakni mengisi form pendaftaran dan melampirkan pas foto, fotocopy ijazah, daftar riwayat hidup/CV, Surat Keterangan sehat, dan Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan/ atau Uqubat.

Kemudian juga melampirkan Surat Pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, dan Surat Pernyataan tidak sedang merangkap jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah, yang masing-masing bermaterai 10000.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya dan permohonan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Sabang c.q Tim Adhoc Penjaringan Anggota BMK Sabang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi bisa menghubungi petugas Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang,” jelasnya.

BACA JUGA...  Masyarakat Sabang Minta Selesaikan Masalah Bukan Timbulkan Masalah di BPKS

Dia menambahkan, pengumuman Seleksi Administrasi/kelengkapan berkas tanggal 11 Agustus 2022, Seleksi Tertulis tanggal 15 Agustus 2022, Pengumuman Seleksi Tertulis tanggal 16-18 Agustus 2022, Seleksi Wawancara dan Tes Baca Al-Qur’an tanggal 23-24 Agustus 2022, dan Pengumuman Wawancara tanggal 25 Agustus 2022.(Jalaluddin Zky).

Berita Terkait

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:19 WIB

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 September 2026 - 16:57 WIB

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB