“Perbuatan yang dilakukan Hasan Basri merupakan tindakan yang dilarang bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, atau bersifat diskriminatif,” tambahnya.
Ia berharap, langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelajaran, tidak hanya bagi Hasan Basri, tetapi juga bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.
“Kami berharap pemanggilan dan evaluasi ini dapat menjadi pembelajaran penting, agar ke depan tidak terjadi lagi tindakan serupa,” tutup Zubir. (R)





