Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Menerima Raqan Retribusi IMB

Banda Aceh  (ADC)- Setelah melalui beberapa tahapan dan mekanisme pembahasan, akhirnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan qanun  (Raqan) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum diterima, seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh terlebih dahulu menyampaikan pandangan akhir dalam sidang paripurna terhadap raqan retribusi IMB. Pada Sidang paripurna tersebut, akhirnya seluruh fraksi menerima Raqan retribusi IMB.

Sidang paripurna ini, berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Senin 2 September 2019.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H. Heri Julius, pada saat memimpin sidang mengatakan, dengan lahirnya qanun tersebut, hendaknya juga diikuti dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan prima oleh aparatur pemerintah,” sebut Heri Julius.

Selain itu, Ia juga menambahkan, setelah raqan retribusi IMB disetujui bersama antara DPRK dan Wali Kota Banda Aceh, maka sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, sebelum raqan ini di sahkan, terlebih dahulu dikirim ke Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk di evaluasi.

BACA JUGA...  Pj Gubernur Aceh Menyentuh Rasa Bahagia Yatim Piatu

“Apabila saat di evaluasi nanti ada perbaikan atau penyempurnaan, maka tidak perlu lagi diparipurnakan, cukup dilakukan penyesuaian oleh panitia kerja komisi C bersama tim pengawas pembahasan raqan tersebut,” kata Heri Julius.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang diwakili oleh Sekda Kota T. Bahagia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja DPRK  khususnya komisi C.

Pada paripurna tersebut, sebelumnya seluruh Fraksi di DPRK Banda Aceh, membacakan laporan hasil pandangan terkait qanun retribusi IMB.

BACA JUGA...  Pulihkan Daerah, Ribuan ASN Pidie Jaya Bahu-Membahu Bersihkan Sisa Banjir Bandang

Dimulai dari Fraksi Demokrat, yang dibacakan Aiyub Bukhari, Fraksi NasDem dibacakan M. Ali, dan setelah itu Fraksi PKS  melalui Zulfikar. Selanjutnya Fraksi PA yang disampaikan Razali Ismail, lalu Fraksi bersama PAN, Gerindra dan PKPI yang dibacakan Nurlaili, serta yang terakhir Fraksi Golkar dan PDA dibacakan Iskandar Mahmud.

Pada penyampaian pandangan akhir, semua fraksi sepakat dan menerima rancangan qanun retribusi IMB.   (Ahmad Fadil)