TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali meringkus diduga seorang pengedar Narkoba.
Kali ini pelakunya adalah seorang wanita separuh baya yang merupakan berinisial RR (43).
Dia ditangkap polisi bidang Narkoba saat tertidur di rumahnya, Jum’at, (29/9), malam.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex, satu unit alat timbang digital satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting dan dua buah korek api.
Selain itu, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada salah seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Petugas dari Satres Narkoba langsung mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian ingin menggeledah rumah dan menangkap terduga.
“Pada saat itu terduga sedang tidur di kamarnya,” kata Kapolres.
Selanjutnya Petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeledahan.




