Saifuddin Hasan: Keputusan DPRK Bireuen Sesuai Prosedur Hukum 

Jumat, 21 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saifuddin Hasan bersama Irwandi Yusuf.

Saifuddin Hasan bersama Irwandi Yusuf.

BIREUEN, (MA) Pasca Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen dari Suhaimi Hamid kepada Aida Fitria kader DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Sidang Paripurna DPRK Bireuen, beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Bireuen, Saifuddin Hasan atau sering disapa Toke Din PPI Peudada kepada media ini Kamis, (20-10/2022) melalui selulernya.

Menurutnya, sikap yang dilakukan rekan rekan DPRK Bireuen tentu tidak melanggar aturan yang ada dan sudah sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku.

Keputusan yang diambil oleh DPRK Bireuen secara kolektif dan kolegial yang berdasarkan asas musyawarah, sudah sesuai dengan mekanisme tatib di DPRK Bireuen. “Semua mekanisme sudah ditempuh oleh Pimpinan DPRK, mulai dari tahapan keputusan di Banmus sampai disidang Paripurna,” ujarnya.

“Dan ini mutlak keputusan politik di Lembaga DPRK Bireuen secara bersama, apalagi bila digiring oleh pihak-pihak tertentu, bahwa itu keputusan pribadi ketua DPRK. Tentu itu sebuah narasi politik penyesatan dan sangat keliru dalam sebuah komunikasi politik yang dibangun kepada publik, karena sikap ketidakpatuhan dan ketidakpuasan pribadi kader PNA tersebut yang tidak siap di PAW sebagai pergantian posisi jabatan merupakan sebuah dinamika proses politik di internal partai politik bagi kadernya yang tidak patuh pasca keluar surat kepada DPRK Bireuen dari DPP PNA ,” katanya.

BACA JUGA...  Menteri Nusron Wahid Ajak Alumni PMII Harus Berperan Aktif 

Lanjut Saifuddin, jika ada pihak yang tidak bisa menerima keputusan tersebut dan akan menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja secara mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika saudara Suhaimi Hamid mau menggugat silahkan saja, namun jangan terkesan untuk mengada ada atas bentuk sikap kepanikan dirinya, karena takut akan hilang jabatannya dari posisi wakil ketua II DPRK Bireuen,” ujar Ketua DPW PNA Bireuen yang disapa Toke Din Peudada.

Saifuddin Hasan juga menyebutkan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai eksekusi.

Sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi.” sebutnya Toke Din

BACA JUGA...  Burhanuddin PAW kan Darwinsyah dari Anggota DPRK Bener Meriah 

Meskipun putusan tingkat banding (PT TUN) Medan telah menguatkan putusan PTUN Banda Aceh,sebut Toke Din Peudada masih berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Ia meyakini, putusan di MA nanti akan memenangkan kepengurusan Irwandi Yusuf (Ketua) dan Miswar Fuady (Sekretaris),“Insya Allah, di MA akan menang BW (Irwandi Yusuf),” terangnya.

Selain itu menurut Toke Din Peudada, bila pun nanti di tingkat kasasi akan dimenangkan oleh kubu Tiong Cs (Samsul Bahri, Ketua PNA versi KLB), juga akan berlaku istilah non executable, sebab unsur kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sempurna lagi.

“Karena Bang Miswar Fuady selaku Sekretaris DPP PNA dan Tgk Nurdin Bendahara, Sunarko dan Muksalmina selaku Majelis Tinggi Partai (MTP) telah kembali ke kepengurusan “BW”. Jadi menurut saya tidak ada dampak pengaruh apa apa terhadap dinamika kepengurusan PNA sekarang,” jelasnya Ketua DPW PNA Bireuen

Ketua DPW PNA Bireuen ini juga mengajak dan meminta kepada kader parlok PNA, Relawan dan simpatisan PNA agar tetap kompak serta tetap solid, jangan terpengaruh dengan penggiringan narasi opini politik pihak tertentu yang menyesatkan tersebut, karena langkah itu dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART Partai PNA dan aturan perundang undangan yang dilakukan pengurus DPP PNA dan mekanisme yang ditempuh di lembaga DPRK Bireuen.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Umumkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan HAMAS Unggul 

“Kami harapkan kepada saudara Suhaimi Hamid, agar dapat menerima keputusan DPP PNA secara ikhlas dan patuh karena jika tidak, tentu kedepannya akan ada konsekuensi dan sanksi lainnya yang harus diterima dari partai kepada para kader yang dianggap tidak loyal terhadap instruksi politik DPP PNA,” pungkasnya.

Sementara itu Suhaimi Hamid atau lebih dikenal Abu Suhai beberapa waktu terus membuat monuver ancaman politik akan membawa ke jalur hukum ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos terkait keputusan paripurna PAW Suhaimi Hamid dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (17/10/2022). Suhaimi Hamid yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen di-PAW-kan dengan Aida Fitria yang juga sama-sama juga kader DPW PNA Bireuen. (Iqbal/Furqan Ilyas).

Berita Terkait

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 
Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan
Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Jumat, 11 September 2026 - 23:39 WIB

Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:40 WIB

Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026

Jumat, 11 September 2026 - 08:05 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB