Keputusan mempercepat pelaksanaan RUPS juga menimbulkan kecurigaan. Biasanya, RUPS digelar antara Maret hingga Juni, namun kali ini dipercepat tanpa alasan yang jelas. “Mengapa harus terburu-buru? Ada apa di balik keputusan ini?” kata Usman.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebulan lalu, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah berencana mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional yang masih kosong.
Namun, rencana tersebut tampaknya tak berjalan sesuai harapan. “PSP terkesan ingin langsung mendefinitifkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama saat ini, meskipun ia belum lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Jika Pj Gubernur tetap menunjuk Plt tersebut tanpa proses seleksi yang transparan, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas kebijakan ini. “Kami sudah mengingatkan bahwa seleksi Direktur Utama Bank Aceh harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa praktik ‘anak emas’ yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Usman mendesak agar pembenahan manajemen Bank Aceh Syariah dilakukan oleh gubernur definitif yang akan segera dilantik. “Demi menjaga kredibilitas bank daerah, sebaiknya RUPS yang direncanakan besok ditunda hingga gubernur definitif resmi menjabat,” pungkasnya.(Sayed Panton)




