JAKARTA (MA) – Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatra Utara (Aceh-Sumut).
Dalam RDP dengan Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro tersebut, Komite III DPD RI menyampaikan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh-Sumut yang digelar tanggal 9 sampai 20 September 2024 lalu.
“Jika dibandingkan dengan PON Papua, itu meriah sekali, bahkan sepertinya itu (PON XX di Papua) terbesar di seluruh Indonesia. Hal yang sama seharusnya dialami oleh PON Aceh-Sumut, tapi kita tidak melihat itu,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Berdasarkan hasil pengawasan Komite III DPD RI, lanjut Filep, terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan PON XXI tersebut. Pertama, adanya keterbatasan dalam kesiapan infrastruktur, di mana sebagian venue masih belum selesai dibangun dan masih dilakukan renovasi. Kedua, ditemukannya keterbatasan anggaran, terutama dengan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat untuk kegiatan PON XXI di Sumut. Ketiga, banyak keluhan dari atlet terkait akomodasi yang kurang layak. Keempat, kurangnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PON XXI.




