PTK Kebal Hukum, Timbun Resapan Air Tanpa Ijin

Sabtu, 9 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Proyek pengembang properti (Perumahan) milik PT. Pillar Tamiang Kontruksi (PTK) di Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Menimbun Daerah Resapan Air, Sungai Mati untuk memperluas wilayah perumahan.

Padahal, selain sungai mati yang dijadikan daerah resapan air (embung) sebagai pengendali banjir, di Kampung Kebun Tanah Terban itu, malah ditimbun oleh pihak PT. PTK seluas 9.900 meter persegi, hasil pengukuran google map.

BACA JUGA...  KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Selain memperluas wilayah perumahan, dengan menimbun embung tanpa ijin, PT. PTK juga sudah melakukan perusakan lingkungan dengan timbunan tersebut.

Sebab, sudah merubah bentangan alam, yang sepatutnya dijaga, sebaliknya bukan merusak dan merubah bentangan. Terindikasi PT. PTK sudah menyalahi kaidah yuridis formal terkait dokumen lingkungan.

Begitu penegasan Datok Penghulu (kepala desa) Kampung Kebun Tanah Terban, Muhammad Deni; pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 9 Januari 2021 di Karang Baru.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Irup Hari Bhayangkara ke 73

Padahal, Deni sudah memperingatkan pihak PT. PTK berulang kali, untuk tidak menimbun resapan air, meski secara lisan, tapi pihak pengembang membandel dan menimbul resapan air tersebut.

Pihak pengembang sudah berulang kali minta ijin penimbunan resapan tersebut, tapi Deni dengan tegas menolak dan tak pernah memberi ijin, baik secara lisan atau tertulis.

BACA JUGA...  Sekat Penyebaran Covid19, Gerbang Perbatasan Aceh – Sumut Tutup Total

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB