PTK Kebal Hukum, Timbun Resapan Air Tanpa Ijin

Sabtu, 9 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya akan laporkan pihak pengembang, ke Pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang) dan ke pihak yang berwajib, sebab, selain sudah merubah bentangan alam dengan menimbun, juga merusak resapan air kampung kami,” tegas Deni.

Selain itu, diatas tanah daerah serapan air yang ditimbun PT PTK sudah berdiri rumah type 45, “Inikan menyalahi aturan lingkungan,” kata Deni.

BACA JUGA...  KPK Ajak Masyarakat Lombok Berantas Korupsi

Seharusnya, pihak pengembang melakukan koordinasi, bukan sesukanya saja menimbun tanpa meminta ijin dengan pihak pemerintahan kampung.

“Kalau serapan air ini ditimbun, akan menimbulkan banjir, jika intensitas debit air hujan melebihi ambang batas normal. Kami bersama warga Kampung Kebun Tanah Terban menolak dengan tegas penimbunan itu dan secepatnya saya akan buat laporan kepihak berwajib,” tegas Deni.

BACA JUGA...  Besok, Tokoh Yahudi AS Bertemu Zaini Abdullah, Ada Apa?

Untuk kebenaran terkait penimbunan Sungai Mati tersebut, ketika dihubungi pihak PT. Pillar Tamiang Kontruksi (PTK) mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menimbun Sungai Mati yang berada pada Proyek Pengembang Properti (Perumahan) di Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. “Kami tidak ada menimbun Sungai Mati yang berada di daerah lokasi perumahan,” sebut Taufiq Ramadhan (Apep) mengakhiri. (*)

BACA JUGA...  JIMI Dukung Referendum Aceh

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB