TAPAKTUAN | MA — Sat Reskrim Polres Aceh Selatan hanya menetapkan satu tersangka percobaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas Kantor BPKD Aceh Selatan, sementara tiga lainnya berstatus wajib lapor.
Adapun satu orang tersangka yakni berinisial M (39), warga Aceh Selatan dengan barang bukti berupa satu botol plastik, satu unit printer, satu unit kendaraan roda empat, serta rekaman CCTV.
Polres Aceh Selatan melakukan penanganan atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka secara resmi dilakukan setelah penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Humas Polres Aceh Selatan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata Kapolres. (Maslow Kluet).



