Pj Bupati Aceh Utara dan bersama Pj Bupati Pidie beserta beberapa kepala daerah yang lain menerima penghargaan IRH tersebut.
Disebutkannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution telah melaksanakan penilaian IRH Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2024.
”Alhamdulillah kita pemkab Aceh utara terbaik dengan kategori istimewa mendapatkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum tahun 2024, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH,” ujarnya.
Penghargaan yang didapatkan bukan tanpa alasan diberikan melainkan hasil tindak lanjut dari penilaian sejumlah indikator dan variabel yang dilakukan oleh kemenkumham Aceh, dimana berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh utara tahap 2024 dengan baik
”Sehubungan hal tersebut, kami mendapatkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH sekaligus menyambut hari pengayoman kemenkumham untuk bisa hadir dan menerima perhargaan tersebut. Kegiatan itu sekaligus refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”katanya.




