PJ Bupati Gayo Lues Tunggu Keputusan Kemendagri
BLANGKEJEREN (MA) – Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Masih harus menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, terkait akan berakhirnya masa bhakti Muhammad Amru – Said Sani pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Tentu roda pemerintahan akan dijalankan oleh Pj Bupati yang akan mengendalikan dan melanjutkan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten berjuluk seribu bukit tersebut.
Nama yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, berkasnya sudah masuk ke Kemendagri dan akan diteliti oleh Tim Kemendagri.
Begitu disebutkan praktisi hukum Gayo Lues M.Purba, SH. Bahwa; penetapan Pj. Bupati adalah domain dari Kemendagri. Sementara Pemerintah Provinsi Aceh hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat eselon II baik yang berasal dari rekomendasi PJ Gubernur Aceh maupun dari usulan DPRK kabupaten.
“Bahwa kemunculan nama-nama PJ Bupati tersebut tentunya adalah orang-orang yang terbaik yang rekam jejaknya juga sudah teruji dalam menjalankan roda pemerintahan,” Purba.
Menurut Dia, dengan modal dukungan dari DRPK, PJ Bupati yang beruntung akan menduduki kursi PJ Bupati sampai dengan tahun 2024 mendatang sampai adanya Bupati terpilih defenitif untuk menggantikan PJ Bupati tersebut.




