BRA merupakan sebuah lembaga yang menangani proses reintegrasi bagi mantan kombatan GAM, narapidana politik, dan masyarakat korban konflik. BRA lahir berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 15 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM atau MoU Helsinki. Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang BRA serta MoU Helsinki merupakan landasan pedoman BRA dalam menjalankan peranannya.
“Mudah-mudahan organisasi ini juga ke depan bisa berkiprah dan memberikan kontribusinya dalam mempercepat laju pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” harapnya.(Sayed Panton).




