Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.
Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. “Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.
Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan.




