(e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
(f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
(g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; (h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; (i. Menjadi perantara/makelar perkara; (j. Menelantarkan keluarga.
Diminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terkait proyek Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC Aceh Timur serta kepada pihak DPR RI terutama komisi III agar meninjau kelapangan tentang dugaan ada informasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proyek tersebut. [Haskad].




