Personil Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Warga yang tidak Menggunakan Masker Akan Ditindak Tegas

Rabu, 10 Maret 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Sayed Panton

Lhokseumawe (MA) – Kodim 0103/Aceh Utara Bersama Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Kota Lhokseumawe terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Lhokseumawe, Selasa malam (09/03/2021).

Salah satunya melalui kegiatan Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker dan mengedukasi disiplin kepada masyarakat.

operasi kali ini digelar di Cafe Cafe dan Warung Coffe seputar Kota Lhokseumawe, Operasi penertiban penggunaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Dalam kesempatan yang terpisah Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan anjuran penggunaan masker kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan saat bepergian di luar rumah dan agar menjaga jarak saat berada di keramaian. Ungkapnya.

BACA JUGA...  Jasa Raharja Aceh Bayar Santunan Total Rp34 Miliar

“Sejumlah personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” tegas Dandim.

Ia juga menambahkan kegiatan ini dilaksanakan disejumlah Cafe Cafe dan Warung Coffe, Ya kita berterimakasih kepada para pengunjung yang sudah mentaati Protokol Kesehatan dan menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan. Pungkas Dandim.

BACA JUGA...  Pj Bupati Mahyuzar Kalungkan Medali untuk Atlet Aceh Peraih Emas, Cabor Ini

Adapun beberapa pengunjung Cafe yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan peringatan keras dari Petugas, ujarnya.

Dalam razia tersebut lanjut Dandim personil gabungan operasi yustisi juga memberikan himbauan, memberikan tindakan bagi pelanggar, adapun sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker yang berisi tentang sanksi diberikan dalam aturan itu disebutkan, jika warga berulangkali tidak mematuhi sebanyak 3 Kali berturut, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani urusan administrasi kantor pemerintah atau denda Rp, 50.000 bagi perorangan dan denda Rp, 500.000 bagi pemilik usaha.

BACA JUGA...  Masjid di Tamiangpun Ikuti Prokes

Selain Razia mengenakan masker, petugas juga menghimbau rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan Covid -19, pungkasnya Dandim.(*).

Berita Terkait

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB