Pengemis Kian Marak di Simpang Lampu Merah Aceh Besar

Kota Jantho (MA) – Warga Aceh Besar menyayangkan pemerintah setempat tak konsisten dalam melaksanakan penertiban pengemis yang masih banyak berkeliaran di arena umum, seperti persimpangan lampu merah di bundaran Lambaro tepatnya persimpangan lampu merah Lampeuneuret, Selasa 08 Oktober 2019.

Edi warga asrama Kayee Le, Kecamatan Ingin Jaya kepada media mediaaceh.co.id, menyampaikan ia mengharapkan pemerintah Aceh Besar harus cepat mengantisipasi keberadaan gelandangan dan pengemis tersebut sebab bisa membahayakan para pengemudi.

BACA JUGA...  Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak

Ironisnya, di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya dan Simpang Lampeuneuret keberadaan pengemis itu terutama di daerah sekitar lampu pengatur lalu lintas, dengan memanfaatkan kendaraan berhenti dan meminta ke pengendaranya.

“Sepertinya Pemkab Aceh Besar khususnya dinas terkait terkesan membiarkan para pengemis di persimpangan jalan. Padahal itu sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan raya,” Edi.

BACA JUGA...  Hari Pertama Razia Zebra 2017 Satlantas Polres Sabang Tilang Sepuluh Kendaraan

Dalam qanun Aceh nomor 11 tahun 2013 pasal 45 dan 46 ayat 1 dimana pemerintah Aceh dan Pemkab kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan penyelengaraan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi gelandang dan pengemis. (Darwin)