Pengelolaan Birokrasi Aceh Besar Dinilai Bermasalah, Dampaknya Bisa Ganggu Kebijakan Anggaran

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

Lebih jauh, Usman menyoroti dampak pemberhentian ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025. “Secara hukum administrasi, yang berwenang menandatangani Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2025 adalah Sulaimi. Namun, pemberhentiannya yang tidak sesuai prosedur menciptakan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Bahkan, Usman menilai bahwa pelantikan jabatan pengganti dilakukan secara mendadak di ruang kerja Pj Bupati tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini, menurutnya, semakin menunjukkan kejanggalan dalam sistem birokrasi dan hukum administrasi di Aceh Besar.

BACA JUGA...  Wakil Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI, Bahas Peningkatan Kuota Haji dan Peresmian Gedung Pelayanan Haji

“Kondisi ini tidak hanya merugikan dari segi birokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah besar dalam pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Usman. (Sayed Panton)