Selain itu, dalam SE Nomor 100/1111, pemerintah juga memperluas cakupan pendataan. Tidak hanya pemilik rumah terdampak, tetapi juga penyewa, warga yang menumpang, hingga penghuni rumah dinas dan rumah di atas tanah pemerintah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dari skema bantuan.
Menurutnya, bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tamiang telah berdampak luas, sehingga diperlukan validasi data yang lebih akurat dan menyeluruh.
Pemerintah daerah, lanjut Iman, juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat agar segera mengoordinasikan pendataan di tingkat kampung melalui datok penghulu.
Proses ini diharapkan mampu menjaring data riil di lapangan, termasuk warga yang selama ini belum teridentifikasi.
Pendataan dilakukan dengan menggunakan formulir resmi yang telah disiapkan, dan mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari pemilik rumah rusak hingga warga dengan kondisi hunian tidak tetap.
Sebagai langkah akhir, pemerintah menetapkan batas waktu pengumpulan laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan paling lambat 20 April 2026. Data yang diserahkan harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke BPBD Aceh Tamiang.




