Pemkab Beri Remisi untuk 289 orang Warga Binaan Permasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang beri Remisi [Memberikan keringanan hukuman bagi narapidana yang memenuhi ketentuan] kepada 289 warga binaan Permasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang. Rabu, 17 Agustus 2023.
Demikian disebut Penjabat (Pj) Bupati Pemkab Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH pada mediaaceh.co.id. Kamis, 18 Agustus 2023. Membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Meurah menyampaikan bahwa; pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Pada kesempatan ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” Tegas Meurah.




