Pemkab Aceh Utara Hadirkan 4 Tenaga Ahli Susun RPPLH 2021 – 2051

Rabu, 1 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Aceh Utara hadirkan empat tenaga ahli RPPLH.

Pemkab Aceh Utara hadirkan empat tenaga ahli RPPLH.

Lhoksukon, (MA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menghadirkan empat tenaga ahli dalam rangka menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021 – 2051.

Keempat tenaga ahli tersebut hadir untuk menyampaikan materi pada kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) ke-3 yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara tahun 2021 – 2051, berlangsung di Oproom Kantor Bupati setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 1 Desember 2021.

Kegiatan itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ir Saifullah, MT. Para tenaga ahli dari Universitas Syiah Kuala yang menjadi narasumber masing-masing Dr Ir Hairul Basri, MSc (ahli perencanaan wilayah dan pembangunan berkelanjutan), Dr Ir Eldina Fatimah, MSc (ahli lingkungan), Iqbar, SSi, MSc (ahli kehutanan), serta Indri Karina, SSi (tenaga ahli dari Bappeda Aceh).

BACA JUGA...  Tuha Peut Dilantik, Fauzi Saputra: Kalua Ingin Maju, Bouoh Boueng Ngen Kue'eh

Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Saifullah, dalam sambutannya mengatakan RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat sumber daya alam, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun.

Latar belakang penyusunan RPPLH, kata Saifullah, merupakan amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 9 s/d 12 yaitu kewajiban penyusunan RPPLH baik tingkat Nasional oleh Menteri, tingkat Provinsi oleh Gubernur, dan tingkat Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah/Qanun.

RPPLH ini memuat rencana tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. “Juga memuat tentang adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Saifullah.

BACA JUGA...  Upacara HBN Ke-75 di Aceh Selatan: Jaga Persatuan dan Perkuat Kebangsaan

RPPLH ini, lanjutnya, juga menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) dan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah).

“Harapan saya pada pertemuan FGD ke-3 ini yang merupakan pertemuan FGD terakhir terhadap penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara, agar para peserta dapat memberikan masukan, arahan dan juga data yang sesuai, sehingga Dokumen RPPLH Aceh Utara tahun 2021 – 2051 dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi generasi kita yang akan datang,” harap Saifullah.

Kepala Bidang Penataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara Taufiq, ST, mengatakan pihaknya mengundang semua stake holder terkait untuk menjadi peserta pada FGD itu.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Resmikan Expo UMKM untuk Semarakkan PON XXI 

“Pesertanya dari semua SKPK terkait, dari BPN, akademisi Unimal, BKSDA Lhokseumawe, LSM Sahara, Pokja Penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara, dan Tenaga Ahli Penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, tujuan disusunnya RPPLH adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk menyelaraskan pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).

Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi. “InsyaAllah, RPPLH ini bisa segera di-Qanun-kan di Aceh Utara, paling lambat tahun 2022 mendatang sudah masuk Proleg DPRK dan bisa segera menjadi Qanun,” harapnya.(*).

Berita Terkait

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie
Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati
Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB

Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 23:42 WIB

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 November 2026 - 14:41 WIB

Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten

Berita Terbaru