Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Sat Linmas dan Netralitas ASN

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar bertindak sebagai pembina apel Pasukan Sat Linmas dan Netralitas ASN di Pilkada.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa petugas yang menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satuan Pertahanan Sipil / Perlindunagn Masyarakat (Linmas),” kata Mahyuzar.

Di Aceh Utara, kata dia, terdapat sebanyak 1.180 TPS pada pemungutan suara Pilkada tahun 2024. Di mana setiap TPS dikawal oleh dua orang anggota Linmas. Dengan demikian jumlah anggota Linmas yang terlibat langsung di TPS-TPS adalah sebanyak 2.360.

BACA JUGA...  Pasangan HAMAS Kukuhkan Tim Pemenangan di Kecamatan Bies

Sementara wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dibawahi oleh dua Polres, yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Pada gelar apel tersebut, Pemkab Aceh Utara juga melakukan serah terima operasional Sat Linmas kepada kedua Polres tersebut. Untuk Polres Aceh Utara diserahterimakan sebanyak 1.397 orang personel Sat Linmas berasal dari gampong-gampong di kecamatan wilayah timur Aceh Utara.

BACA JUGA...  11 Pelaku Inovasi di Aceh Utara Diberi Hadiah dan Penghargaan 

Sedangkan untuk Polres Lhokseumawe sebanyak 963 personel Sat Linmas berasal dari gampong-gampong wilayah barat Aceh Utara. Para Sat Linmas ini akan berada di bawah BKO Polres masing-masing selama bertugas dalam pengamanan Pilkada.

Dalam apel tersebut juga dibacakan ikrar netralitas ASN. Menurut Pj Bupati Mahyuzar, netralitas ASN merupakan hal mutlak yang harus dijalankan oleh setiap ASN dalam menyukseskan agenda demokrasi Pilkada. Sebab ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.