Dalam rapat tersebut, Forkopimda menilai bahwa kondisi penanganan bencana di lapangan telah menunjukkan perkembangan positif, khususnya pada fase tanggap darurat. Oleh karena itu, Forkopimda merekomendasikan agar status penanganan bencana dialihkan ke Masa Transisi selama tiga bulan, terhitung mulai 25 Januari 2026.
Dokumen R3P yang dibahas akan segera disepakati dan ditandatangani bersama Forkopimda sebagai dokumen awal perencanaan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diperbarui berdasarkan hasil validasi dan verifikasi lapangan yang masih terus berlangsung, kata Muntasir.
Bupati Aceh Utara juga menginstruksikan BPBD Aceh Utara bersama tim lintas sektor untuk melanjutkan pendataan dan pemutakhiran data rumah warga terdampak banjir agar bantuan dan program pemulihan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengoptimalkan kembali pelayanan publik selama masa transisi, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan keagamaan. Pemerintah daerah juga akan mengaktifkan kembali gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk dukungan percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MH, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, unsur DPRK Aceh Utara, Plt Sekda Jamaluddin, M.Pd, perwakilan BNPB, para asisten, perwakilan Kejaksaan dan Polres Aceh Utara, kepala OPD, para camat, serta unsur terkait lainnya.(Sayed Panton)
Halaman : 1 2















